jpnn.com, JAMBI - Dua orang buronan kasus korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo bernama Musashi Putra Batara dan Saryono akhirnya diringkus tim intelijen Kejagung dan Kejati Jambi.
Buronan ditangkap lantaran ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejari Jambi, terpidana tidak datang memenuhi panggilan.
BACA JUGA: Maling Mobil di Masjid Dihajar Massa, Begini Penampakannya
Secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerja sama dengan tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,
Kedua buronan itu adalah Musashi Putra Batara dan Saryono. Mereka ditangkap di kediaman masing-masing. Musashi ditangkap di Jakarta, Selasa (8/6) dan Saryono ditangkap di kompleks perumahan DPRD Telanaipura, Rabu (9/6).
BACA JUGA: Ipda Sapril Atur Lalu Lintas, Tiba-Tiba Didatangi Orang Minta Tolong, Bikin Deg-degan
Musashi sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi tertanggal 16 April 2021. Dia terbukti bersalah berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Musashi divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.
"Terpidana diamankan di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi Terpidana tidak datang," kata Asisten Intelijen Kejati Jambi, Jufri, Rabu (9/6).
BACA JUGA: Dipecat, MA Peras Mantan Bos, Modusnya Ancam Sebar Video Asusila
Kajari Tebo, Imran Yusuf, mengatakan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Musashi mencapai Rp 15 miliar. Kemudian perbuatan Saryono menyebabkan negara merugi Rp33 miliar.
"Namun di putusan ada sedikit perbedaan penafsiran jadi sekarang masih upaya hukum kasasi," jelas Imran, Rabu (9/6).
Musashi diterbangkan ke Jambi Rabu (9/6) dengan menumpang pesawat Batik Air untuk menjalani masa hukumannya.
Musashi tiba di Jambi sekitar pukul 13.50 WIB dikawal ketat tim Kejati Jambi dan Kejari Tebo.
Sementara itu, Saryono sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi tertanggal 4 Mei 2021.
Mantan Direktur Utama PT Rimbo Peraduan ini divonis 5 tahun penjara dengan Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Perkara yang menimpa dua terpidana ini merupakan lanjutan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Kadis PUPR Kabupaten Tebo, Joko Paryadi.
Musashi Pangeran Batara, kepada Jambi Independent, mengatakan, saat pengkapan dirinya, ia tengah mengajukan upaya hukum kasasi. Upaya hukum tersebut, lanjutnya, tengah bergulir di Mahkamah Agung.
“Saat ini saya sedang melakukan upaya hukum dan masih berproses di Mahkamah Agung,” katanya saat dibawa ke mobil tahanan dengan pengawalan ketat tim kejaksaan.
Untuk diketahui, Musashi Pangeran Batara, Direktur PT Bunga Tanjung Raya divonis dengan hukuman 5 tahun penjara. Musashi juga didenda Rp 300 juta dengan subsider 2 bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Muaratebo dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sebanyak Rp 300 juta subsider 2 bulan penjara.
Untuk diketahui, pekerjaan pengaspalan jalan Muaro Nilo sampai Muara Tabun, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo merupakan pekerjaan tahun jamak.
Dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya sejak tahun 2013 sampai 2015. Dalam pengerjaannya, ditemukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA: Booking Cewek Cantik Lewat Aplikasi MiChat, Tak Disangka, yang Datang Malah Waria Ganas
Hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp11,2 miliar lebih berdasarkan audit BPKP.(ira/zen/jambiindependent)
Redaktur & Reporter : Budi