Musisi Minta RPP Kesehatan Lebih Bijaksana Soal Pasal Tembakau

Rabu, 20 Desember 2023 – 19:52 WIB
Ilustrasi konser musik. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah musisi ikut resah dengan hadirnya berbagai larangan terhadap produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.

Terutama larangan produk tembakau untuk melakukan promosi atau sponsorship pada berbagai kegiatan, termasuk pertunjukan musik di tanah air.

BACA JUGA: Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

"Bahaya ini buat kami musisi," kata Andra Pratama, frotman Band Bagindas, kepada awak media di Jakarta, baru-baru ini.

Menurut Andra, eksistensi industri musik Indonesia tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama dengan industri lain.

BACA JUGA: Industri Kreatif Terancam Terpuruk Lagi, APMI Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Industri produk tembakau sejak lama telah menjadi salah satu sektor industri yang paling signikan memberikan dukungan terhadap industri musik Indonesia.

"Untuk konser, misalnya, itu sangat membantu kami sebagai insan musik sehingga selalu ada harapan untuk tampil dan semangat untuk terus berkarya,” ungkap Andra.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Nasib Jessica Wongso Diramal, Irish Bella Minta Maaf

Andra melanjutkan, jarang ada produk atau brand dari industri lain yang mau memberikan sponsor seperti yang dilakukan produk tembakau.

“Misalnya, dalam launching album, single, atau ulang tahun band. Itu yang mau memberikan sponsor yang dari (brand) produk tembakau. Lainnya mana ada? Kalau pun ada sedikit sekali," katanya.

Personel PunkTura ini meyakini jika larangan promosi dan sponsorship bagi produk tembakau dilakukan, banyak musisi yang akan terdampak.

"Band-band dan musisi daerah itu banyak loh. Pelestari budaya juga, kan, mereka. Kreativitas dan semangat mereka bisa mati gara-gara ini," tuturnya.

Pelaku industri musik meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, lebih bijaksana dalam menyusun pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan, seperti tentang larangan total sponsorship dan iklan.

Diketahui, RPP Kesehatan banyak memuat pasal-pasal yang banyak melarang eksistensi produk tembakau.

Salah satu pasal yang bisa berdampak langsung ke industri kreatif, termasuk industri musik, adalah pasal 152 ayat (1) dan (2) pada Bab Pengamanan Zat Adiktif yang akan melarang penggunaan produk tembakau untuk melakukan promosi dan/atau memberikan sponsor dalam bentuk apa pun.

Larangan sponsor dimaksud termasuk untuk kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, musik, kepemudaan, kebudayaan, atau melibatkan masyarakat umum, bahkan kegiatan CSR. (jlo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasih Mengucap Syahadat, Denny Sumargo Masuk Islam?


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler