Pengusaha Media Luar Ruang Terancam Gulung Tikar Akibat Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Selasa, 28 November 2023 – 16:02 WIB
Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan adanya pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan. Ilustrasi Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan menimbulkan banyak polemik di industri periklanan dan media kreatif.

Salah satunya terkait larangan iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik yang dinilai akan menjadi titik awal kehancuran media luar ruang.

BACA JUGA: Pesan DPR soal RPP Kesehatan, Jangan Sampai Bikin Ekonomi Kolaps

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Media Luar-griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi mengungkapkan pihaknya telah melakukan survei ke seluruh anggota serta para pelaku industri media luar ruang di Indonesia.

Survei tersebut dilakukan sebagai respons atas kehadiran pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan tersebut.

BACA JUGA: Gaprindo Soroti Metode Omnibus untuk RPP Kesehatan, Minta Keterbukaan Pemerintah

“Dengan adanya RRP Kesehatan ini, kami coba survei ke teman-teman yang ada di seluruh Indonesia dan ada 57 perusahaan. Kami lihat di sana ada 44 persen atau hampir mendekati separuhnya, penghasilannya itu rata-rata dari (iklan) industri rokok,” ungkap Fabi.

Dia mengungkapkan itu pada Diskusi Media ‘Dampak Berbagai Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Produk Tembakau Pada RPP Kesehatan Terhadap Industri Kreatif’ yang digelar Dewan Periklanan Indonesia (DPI) baru-baru ini.

BACA JUGA: Industri Kreatif Terancam Terpuruk Lagi, APMI Tolak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Lebih lanjut Febi mengatakan hal yang semakin membuat pihaknya resah adalah investasi dari para pelaku industri produk tembakau tersebut bukan hanya sekadar konten, tetapi juga investasi untuk pembangunan infrastruktur dengan nilai yang tidak kecil.

Salah satu pertimbangan utamanya juga di sisi keberadaan lapangan kerja.

“Ada investasi. Kapitalisasinya cukup besar. Kalau perusahaan punya titik (infrastruktur fisik) dan tidak ada iklannya, beban cost (biaya) itu cukup besar. Belum lagi karyawan. Bisa-bisa nanti kena PHK,” jelasnya khawatir.

Febi mengungkapkan pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan adanya rencana peraturan tersebut adalah para pelaku media luar ruang dengan skala menengah ke bawah.

Dia menyebut untuk kelas perusahaan menengah ke bawah terdampak cukup besar.

"Ada yang sampai 70 persen sumber pendapatannya itu dari produk tembakau dan itu jumlahnya mencapai 22 persen dari total pemain media luar ruang,” jelasnya.

Dua juga menegaskan angka tersebut sangat signifikan untuk keberlangsungan industri.

Selain itu, jika aturan pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan disahkan, maka juga akan berdampak besar untuk mematikan industri tersebut.

”Sangat signifikan sekali. Dengan ada RPP (Kesehatan) ini akan banyak yang terdampak karena ada multiplier effect-nya juga,” yakinnya.

Fabi meminta situasi ini menjadi perhatian serius dari pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan.

Apalagi, bentuk investasi dari para pegiat bisnis media luar ruang juga semakin beragam seiring inovasi platform yang berlaku.

”Toh dari aturan yang sudah ada, yaitu PP 109 tahun 2012, segala pembatasan yang ada telah dipatuhi seluruhnya dan itu saja sudah memperkecil ruang gerak kita,” terangnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Indonesia (DPI) Janoe Ariyanto mengatakan selain larangan iklan dan promosi produk tembakau, pasal tembakau di RPP Kesehatan juga ada yang melarang publikasi CSR yang dilakukan perusahaan produk tembakau.

”Melarang (publikasi) CSR misalnya, itu bukan hal yang mudah, karena di sana juga menyangkut ribuan orang yang mendedikasikan hidupnya di industri kreatif,” pungkasnya. (mar1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler