Muslim Tak Zakat Bakal Disanksi

Rancangan UU Pengelolaan Zakat

Minggu, 27 Juli 2008 – 08:06 WIB
JAKARTA - Warga Indonesia yang beragama Islam dan telah memenuhi kewajiban berzakat harus segera menyadari tanggungjawabnya dalam menyisihkan sebagian hartanyaDPR dalam Draft Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Zakat rencananya akan memberlakukan sanksi bagi muzakki (wajib zakat) yang tidak mau membayar zakat.
     Dalam naskah akademik yang disusun Tim Kerja Bagian Perundang-undangan Bidang Kesra Sekretariat DPR dijelaskan bahwa ketentuan sanksi bagi para muzakki akan dimasukkan dalam Draft RUU Pengelolaan Zakat usul inisiatif DPR

BACA JUGA: Jembatan Jawa-Sumatera Segera Dibangun

Klausul tersebut dianggap penting setelah mengakomodir masukan dari beberapa daerah yang menganggap perlunya unsur pemaksaan untuk mengoptimalkan penerimaan zakat.       
     Usul ini tak urung mengundang kontroversi dari kalangan Komisi VIII  sendiri
Sebagian berpendapat bahwa zakat tidak bisa dipaksakan kepada masyarakat sehingga pemberlakuan sanksi tidak tepat

BACA JUGA: Pondokan Haji Bakal Lebih Jauh

Namun sebagian lagi berpendapat sanksi tetap diperlukan mengingat zakat adalah kewajiban bagi muslim
Hanya saja harus bertahap dan dengan menggunakan redaksi yang lebih halus

BACA JUGA: RUU KUHP Berikan Evaluasi Hukuman Mati


     Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR Hilman Rosyad Syihab yang paling penting adalah menyadarkan umat akan kewajiban zakat sebelum memberlakukan sanksiKarenanya harus dibuat mekanisme penyadaran yang efektif yang dilakukan secara bersama-sama oleh tokoh agama, pemerintah,  maupun masyarakat”Selama ini yang berperan untuk menyadarkan umat hanya ulama, padahal membangun kesadaran untuk berzakat tidak cukup hanya dengan seruan lewat majelis-majelis dan rumah ibadah saja tetapi harus ada instrumen yang lebih kuat lagi,” katanya di Jakarta.
     Program Gerakan Ayo Berzakat misalnya menurut Hilman bisa dilakukan Pemerintah untuk memicu semangat dan kesadaran masyarakatProgram itu tentunya disertai dengan penyuluhan ke masyarakat dan komunikasi yang efektif lewat media massaDengan gencarnya iklan di media massa tentang pentingnya arti zakat untuk membantu sesama pastinya akan menggugah para muzakkiSelain itu fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang kewajiban berzakat melalui Lembaga-Lembaga Zakat dinilai juga cukup efektif untuk bisa menyadarkan umat. 
     Di sisi lain, kata Hilman, sinergisitas antara zakat dan pajak harus benar-benar dapat diimplementasikanArtinya ada konsistensi pada Peraturan Perundang-undangan yang mengatur zakat maupun pajak bahwa zakat (apa pun jenisnya) dapat mengurangi pajakSelama ini zakat yang dapat mengurangi perhitungan pajak pengasilan berdasarkan UU No17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan adalah hanya zakat profesiPadahal UU No.38/1999 tentang Zakat menyatakan bahwa zakat (apa pun) dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak.
     Hilman yakin dengan mensinergikan zakat dan pajak nilai zakat yang dapat dihimpun akan jauh lebih besarSebab masyarakat tentunya tidak akan terbebani dengan kewajiban ganda antara zakat dan pajakPotensi zakat sendiri bisa mencapai Rp 6, 132 -   8,99 triliun per tahun.
     Angka yang sangat besar tersebut jika disertai dengan  pengelolaan yang professional, transparan dan akuntabel dapat mengatasi program pengentasan kemiskinan, peningkatan pendidikan serta penanggulangan bencana”Jadi meski secara kuantitatif penerimaan pajak pemerintah akan berkurang, tetapi program kesejahteraan rakyat akan teratasi,” ungkap anggota Fraksi PKS ini.     
     Karenanya Hilman sangat mengapresiasi hadirnya RUU Pengelolaan Zakat yang akan menggantikan UU No38/1999RUU  ini nantinya diharapkan dapat jauh lebih sempurna dari  undang-undang sebelumnyaSehingga ke depan zakat bisa menjadi instrumen finansial yang dapat mengantarkan bangsa ini pada kemakmuran.           
     Setidaknya ada tiga hal yang menjadi pokok dari RUU Pengelolaan Zakat iniSelain pengaturan hubungan antara zakat dan pajak serta pemberlakuan sanksi, draft RUU memuat pengaturan tentang kelembagaan zakatBila sebelumnya Badan Amil Zakat berperan ganda sebagai regulator dan operator, maka dalam RUU diubah fungsinya dengan hanya menjadi koordinator dan pengawas lembaga zakat
     Sedangkan pemungutan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat akan dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat”Kalau diibaratkan dengan perbankan, Badan Pengelola Zakat (BPZ) yang sekarang  bernama BAZ berfungsi seperti BI, sementara LAZ berfungsi sebagai bank operasional” jelasnya.(rdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPK Siap Diaudit Negara Asing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler