jpnn.com, SIDOARJO - Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Rabu kemarin dilaksanakan pemusnahkan barang bukti (BB) tindak kejahatan. Baik itu tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus. BB yang paling banyak dimusnahkan adalah narkoba, minuman keras (miras), serta rokok ilegal.
Sebelum pemusnahan, jaksa yang menangani perkara terkait dengan BB diminta menandatangani berita acara. Salah satu BB yang dimusnahkan dalam proses tersebut adalah milik terdakwa Sholachudin dan kawan-kawan. Berupa sabu-sabu seberat 105,95 gram yang ditimbang beserta bungkusnya. Ada juga ganja seberat 59 gram dan pil koplo sebanyak 61.325 butir. Plus 378 botol miras dan ribuan batang rokok tak bercukai.
"Barang bukti yang dimusnahkan perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Barang Bukti Kejari Sidoarjo Erna Trisnaningsih kemarin (26/12).
Kepala Kejari Sidoarjo Budi Handaka mengaku prihatin atas kondisi saat ini. Sebab, peredaran narkoba masih marak. Begitu juga peredaran miras di Kota Delta.
Salah satu hal yang dibutuhkan agar peredaran tidak makin banyak adalah dukungan masyarakat. "Harus sama-sama mendukung untuk memberantas (peredaran narkoba dan miras, Red)," tuturnya.
Kejaksaan sendiri selama ini telah berupaya maksimal untuk melakukan pencegahan. Salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke para pelajar melalui program jaksa masuk sekolah. Harapannya, para generasi muda tidak terjerumus dalam penggunaan obat terlarang. Terutama narkoba yang dapat membahayakan masa depan mereka. "Kita harus lindungi generasi muda dari peredaran barang haram tersebut," tegasnya. (may/c9/ai)
BACA JUGA: 4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Gagal Diedarkan Akhir Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buwas Sebut Bandar Narkoba Mulai Sasar Balita
Redaktur : Tim Redaksi