Musnahkan Sabu Senilai Rp 794 Juta

Rabu, 24 September 2014 – 23:51 WIB

jpnn.com - SURABAYA - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti sabu seberat 528,759 gram yang nilainya mencapai Rp 793 juta di halaman Ditreskoba Polda Jatim di Surabaya, Rabu (24/9).

"Dalam pemusnahan itu, kami juga membakar 95 butir ekstasi yang nilainya berkisar Rp 16,6 juta, sehingga total barang bukti narkoba yang dimusnahkan bernilai Rp 806,6 juta ," kata Direktur Ditreskoba Polda Jatim Kombes Pol Andi Loedianto, di lokasi pemusnahan, Rabu (24/9).

BACA JUGA: Merampok, 13 Anggota Geng Motor Diciduk

Ia menjelaskan penyidik Polda Jatim sebenarnya menyita sabu sebanyak 682,6 gram sabu dan 100 butir ekstasi, namun 153,8 gram sabu dan lima butir ekstasi tidak dimusnahkan untuk kepentingan Labfor Polri Cabang Surabaya dan untuk barang bukti di pengadilan.

"Semua barang bukti itu disita dari tersangka Jn bin H Syafii alias Johan S alias Idi, 40, yang berasal dari Dusun Krajan, Kelurahan Kedungringin, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi," katanya.

BACA JUGA: Perampok Minimarket Merajalela di Malang

Dalam pengakuannya, tersangka menjalankan bisnis narkoba itu hanya sekali, tapi polisi menduga tersangka yang berprofesi sebagai nelayan sekaligus distributor sabu untuk kawasan Jember, Banyuwangi, dan Bali itu sudah beroperasi selama setahun.

"Kalau petugas menemukan 0,6 kilogram di rumah, maka selama sebulan kemungkinan ada sekitar 1 kilogram sabu yang diperdagangkan tersangka. Kalau 1 kilogram berarti omzet tersangka mencapai Rp 1 miliar dalam sebulan atau Rp 12 miliar dalam setahun," katanya.

BACA JUGA: Siapkan Reward untuk Polisi Penumpas Perampok

Menurut dia, tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari seorang buron atau DPO (daftar pencarian orang) berinisial S asal Surabaya.

"Kami masih menelusuri S, karena sistem penjualan S dengan tersangka Jn bersifat ranjau. Artinya, tersangka melakukan transfer uang, lalu barang dilempar ke suatu tempat tertentu dari dalam sebuah kendaraan," katanya.

Ia menambahkan tersangka Jn dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda. (ant/ma/mas) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tukang Ojek Berkelahi dengan Maling


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler