jpnn.com - JAKARTA - Operation Area Manager Region III PT Pertamina, Hendra Arief menjelaskan bahwa pihaknya tak asal dalam memusnahkan tabung gas elpiji. Sebelum memusnahkan tabung gas elpiji yang sudah tidak layak, Pertamina kata Hendra harus melewati serangkaian proses terlebih dulu.
Seperti perhitungan aset dan izin melakukan peleburan atau pemusnahan tabung gas elpiji, dari direktur Pertamina. Proses itu biasanya memakan waktu sekitar dua bulan lamanya.
BACA JUGA: Batasi Pembelian Gas, Pertamina Siapkan Program SIMOL3K
"Ya tentu enggak main asal musnahkan begitu saja, kita harus taati prosedurnya. Harus minta izin dulu, karena (tabung elpiji) ini merupakan aset negara. Prosesnya sekitar dua bulan," terang Hendra di Depot Elpiji Plumpang, Jakarta, Jumat, (2/5).
Di samping itu lanjut Hendra, juga ada batas minimal dalam meleburkan tabung gas elpiji yang tak layak pakai, yakni sebanyak 25 ribu tabung. Dalam melakukan peleburan, Pertamina biasanya kerap menggunakan jasa pihak ketiga, yang sudah melalui proses lelang.
BACA JUGA: 2013, Pertamina Musnahkan 60 Ribu Tabung Gas
"Tabung-tabung itu dimusnahkan di pelelangan (perusahaan peleburan yang telah melalui proses lelang). Tabung itu terlebih dulu dipotong-potong, setelah itu dibawa ke peleburan," pungkas dia. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Ekspor Timah Ilegal, Indonesia Rugi Rp 4,170 Triliun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buka Wacana Terapkan Kemasan Polos untuk Wine Australia
Redaktur : Tim Redaksi