jpnn.com - JAKARTA - Keinginan Australia untuk menerapkan kemasan polis untuk seluruh produk tembakau di tanggapi oleh pemerintah Indonesia. Kementerian Perdagangan berwacana untuk "membalas" kebijakan tersebut dengan menerapkan kebijakan kemasan polos untuk produk wine asal Australia.
Untuk itu pemerintah meminta agar Negeri Kanguru itu lebih berhati-hati dan bijaksana dalam menerapkan aturan tersebut.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Belum Puas dengan Sistem Antre di Bandara
Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo menegaskan, Australia tidak bisa sembarangan menerapkan kebijakan, apalagi jika kebijakan tersebut tidak melewati pembuktian ilmiah. "Kalau tidak ada kejelasan secara ilmiah maka jangan sampai diterapkan, karena bisa berimbas pada komoditas yang lain milik kita," katanya, di Jakarta, kemarin.
Sebenarnya kebijakan kemasan wine polos pernah dilontarkan mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan. Gita adalah produk alkohol yang memabukkan. "Soal wine pertimbangannya moral," imbuh Imam.
BACA JUGA: Google Digugat karena Monopoli
Seperti diberitakan sebelumnya, Gita Wirjawan mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos atau plain packaging untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia. Bisa saja aturan tersebut dimaksudkan untuk "membalas" aturan plain packaging untuk produk rokok dan tembakau yang diterapkan pemerintah Australia sejak Desember 2012 lalu.
Seperti diketahui Pemerintah Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada 2011, dimana mereka tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan tersebut.
BACA JUGA: BPS Rilis April Terjadi Deflasi 0,02 Persen, Ini Penyebabnya
Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.
Celakanya, aturan Plain Packaging yang digagas oleh Australia tersebut kini mulai diikuti oleh negara tetangga mereka, Selandia Baru yang juga akan menerapkan aturan serupa. (mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Realisasi Pajak Tembus Rp 281 T
Redaktur : Tim Redaksi