jpnn.com - JAKARTA - Tindakan Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan menyoal rute AirAsia, mengundang reaksi kalangan penerbangan. Pilot senior sekaligus mantan Direktur Utama (Dirut) PT Merpati Nusantara, Sardjono Jhony mengatakan, keputusan sanksi yang diberikan Kemenhub rancu.
Pasalnya, mereka hanya memberikan sanksi pembekuan rute Surabaya–Singapura. Tindakan yang seharusnya adalah memberikan sanksi secara menyeluruh bagi operator penerbangan, yakni AirAsia.
BACA JUGA: Syamsul Arifin Ingin Cepat Pulang
”Saya tidak punya niat untuk mengomentari keputusan Kementerian Perhubungan. Tapi, bicara tentang safety dan operasi penerbangan harusnya hitam putih. Jadi, kalau ada keputusan bahwa penerbangan itu ilegal atau tanpa izin, jangan hanya bekukan satu rute, tapi perusahaan harus dibekukan sementara,” katanya, seperti dikutip dari jawapos.com, Minggu (4/1).
Namun, jelas Sardjono, hampir mustahil penerbangan yang tak diizinkan bisa berangkat. Karena itu, Kemenhub seharusnya mulai menanyakan apa yang salah dalam prosedur penerbangan di Indonesia. Penyelidikan tersebut seharusnya dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan semua sisi. ”Intinya, saya minta semua bersabar. Keluarga korban saat ini sedang menunggu kepastian tentang sanak famili. Belum waktunya menentukan siapa yang salah,” tuturnya.
BACA JUGA: Pangkalan Bun Sibuk, Mengapa Gubernur Teras Narang tak Pernah Nongol?
Permintaan agar Menhub lebih cermat juga dilontarkan mantan Menhub Jusman Syafii Djamal. ”Tolong dicek bagaimana tata cara sanksi ini dijatuhkan. Apa telah ada penyelidikan mendalam sebelumnya? Apa direktur operasi maskapai telah diperiksa? Apa kepala Bandara Juanda telah diperiksa? Apa otoritas bandara telah diperiksa? Sebab, ini sebuah mata rantai proses,” tegas mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia (DI) tersebut. Sebab, tak mungkin ada pilot yang berani terbang jika tidak ada izin rute yang resmi.
Lebih lanjut Jusman mengatakan, bandara yang dituju AirAsia adalah Changi, Singapura, yang terkenal sangat ketat. ”Tak mungkin Changi Airport mau menerima ’ghost airplane’ mendarat di landas pacunya,” cetus Jusman. Ghost airplane atau pesawat hantu yang dimaksud Jusman adalah pesawat yang terbang tanpa melengkapi semua izin resmi. Jusman mengingatkan soal perlunya evaluasi menyeluruh sistem keselamatan dan keamanan penerbangan di Juanda. (jawapos/jpnn)
BACA JUGA: Rute Dibekukan, AirAsia: No Comment, No Statement
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status QZ8501: Kemenhub Larang Terbang, Singapura Izinkan Mendarat
Redaktur : Tim Redaksi