Mustaji Tewas Dibacok Pemuda yang Bertikai dengan Anaknya

Minggu, 30 Agustus 2020 – 19:51 WIB
Ilustrasi jenazah yang tewas bunuh diri. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, PAMEKASAN - Pelaku pembunuhan terhadap Mustaji, 60, warga Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Jawa Timur, akhirnya ditangkap polisi pada Jumat lalu.

"Tersangka berinisial SM warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar," kata Kasubbag Humas Polres Pamekasan AKP Neneng Diyah dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada ANTARA di Pamekasan.

BACA JUGA: Dicoret dari Timnas U-19 Gegara Telat Datang Latihan, Serdy Ephy Bilang Begini

Warga yang menjadi korban pembunuhan itu merupakan warga Dusun Brumbung Dajah, Desa Ponjenan Barat, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

Pembunuhan yang dilakukan tersangka berinisial SM itu terjadi pada Rabu (26/8) sekitar pukul 16.00 WIB di perbatasan Desa Ponjenan Timur dan Desa Ponjenen Barat, yakni di Dusun Brumbung Dajah, Kecamatan Batumarmar.

BACA JUGA: Ayu Menjerit Minta Tolong, Selamat Datang Hendak Membantu, Malah Berakhir Tragis

Kasus itu bermula saat korban bersama anaknya yang bernama Dayat, Rudin, Saidi, dan Saleh sedang menyiram bawang di lahan milik mereka.

Selanjutnya, pelaku SM mendatangi keempat orang tersebut, lalu terjadi pertengkaran antara SM dan Dayat.

BACA JUGA: Bacok Pengendara Motor dan Polisi Pakai Celurit, Begal Sadis Ini Langsung Ditembak Mati

Orang tua Dayat, Mustaji, lantas menyuruh Dayat pergi. Akan tetapi, yang menjadi sasaran justru Mustaji hingga akhirnya yang bersangkutan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

"Kami masih menyelidi lebih lanjut motifnya, dan masih memeriksa sejumlah pihak," kata AKP Neneng Diyah.

Menurut tim penyidik, pelaku pembacokan sebenarnya dua orang. Akan tetapi, yang tertangkap petugas baru satu orang.

"Satu orang lagi, bernama Mat Fauzi warga Desa Ponjenan Timur, Kecamatan Batumarmar, kini masih menjadi buronan polisi," katanya menjelaskan.

BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler