Mutasi Ngawur, Plt Bupati Terancam Dicopot

Senin, 14 November 2011 – 23:52 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi mengeluarkan peringatan keras kepada Plt Bupati Lampung Timur, Erwin ArifinGara-garanya, Erwin melakukan pencopotan lima pejabat eselon II dan mengangkat delapan orang menjadi pejabat eselon II tanpa persetujuan dari Mendagri.

"Mendagri telah mengingatkan kepada plt Bupati Lampung Timur untuk meninjau kembali  keputusan memberhentikan lima pejabat eselon II yang dijadikan staf di setda, dan menijau kembali pengangkatan delapan orang eselon II," terang Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek kepada wartawan di kantornya, Senin (14/11).

Ditegaskan, jika kebijakan itu tak segera dievaluasi, maka Gamawan yang akan membatalkannya

BACA JUGA: Bea Cukai Tahan Ribuan Kubik Kayu Merbau

Bahkan, jika masih bandel, jabatan Plt bupati Lampung Timur yang akan dievaluasi
"Kalau masih bandel, Plt-nya kita copot," tegas Donny

BACA JUGA: Musim Hujan, Pencemaran Limbah Sawit Perlu Diwaspadai



Diterangkan, sesuai ketentuan pasal 132 ayat 1 (a) dan ayat 2 PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP 6 Tahun 2005, seorang pj kepala daerah, juga plt, dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali ada persetujuan dari mendagri.

Kronologis kasus Lampung Timur ini, diawali surat Erwin Arifin ke Gubernur Lampung tanggal 16 Juni 2011, tentang usul pengangkatan PNS dalam jabatan struktural jabatan eselon II sebanyak 13, eselon III sebanyak 9, dan eselon IV 2 orang, serta diberhentikan dari jabatan (nonjob) sebanyak 14 orang.

Lantas, Gubernur Lampung mengirim surat ke Mendagri tertanggal 28 Juni 2011
Gubernur, kata Donny, hanya minta persetujuan pengangkatan 13 eselon II

BACA JUGA: Tes Urine PNS, BNK Tarakan Kekurangan Biaya

"Untuk eselon III dan IV tak diusulkan ke mendagri," kata Donny.

"Tapi pada hari dan tanggal yang sama, gubernur memberikan persetujuan kepada bupati untuk memutasi eselon II, tapi belum ada persetujuan mendagriLantas pada 8 Agustus 2011 mendagri mengirim surat ke gubernur Lampung, tidak menyetujui mutasi, meski ternyata bupati pada 30 Juni 2011 sudah memutasi pejabat eselon II, yang hanya berdasar persetujuan gubernur Lampung," beber Donny

Sebelum mengeluarkan peringatan, Gamawan mengirim tim Inspektorat Khusus ke Lampung Timur.  "Tim Inspektorat Khusus ini dipimpin Budiman, MSc, untuk melakukan pemeriksaan," terang Donny(sam/kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Upaya Menggaruk Uang Negara Tersistematis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler