YANGON - Jelang pembebasan pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi beberapa minggu ke depan, Mahkamah Agung setempat sepakat menyidangkan gugatan banding atas penahanan rumahnyaSebelumnya peraih Nobel Perdamaian tersebut sudah dua kali ditolak permohonan bandingnya setelah vonis pada Agustus 2009.
Rencananya Suu Kyi akan bebas pada 13 November atau seminggu setelah pemilu pertama Myanmar sejak 20 tahun terakhir dihelat
BACA JUGA: Malaysia Bebaskan Nelayan RI
Muncul spekulasi bahwa pembebasan Suu Kyi oleh junta militer untuk menutupi kritik internasional atas proses pemilu"Pengadilan tinggi akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak (Suu Kyi dan pemerintah) pada 18 Oktober," ujar pengacara Suu Kyi, Nyan Win, seperti dilansir Associated Press
BACA JUGA: Kim Jong-il Dipastikan Lengser
Pengadilan akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa diajukan ke majelis hakim di Naypyitaw.Agustus 2009, Suu Kyi didakwa bersalah karena melanggar tahanan rumahnya
BACA JUGA: Presiden RMS Tuding SBY Jago Kandang
Dia didakwa tiga tahun penjaraNamun vonisnya dikurangi menjadi 18 bulanPartai oposisi pimpinan Suu Kyi sejatinya memenangkan pemilu 1990Namun hasil tersebut diabaikan oleh pemerintah junta dan tak pernah menyerahkan kekuasaan pada pemenang pemilu.
Wanita 65 tahun tersebut dilarang ambil bagian dalam pemilu yang akan datang dan partainya memutuskan untuk memboikot pesta demokrasi 7 November(cak/dos)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Surabaya, Dubes Jerman Puji Desentralisasi
Redaktur : Tim Redaksi