Myanmar Gelar Sidang Banding Suu Kyi

Sabtu, 09 Oktober 2010 – 13:31 WIB

YANGON - Jelang pembebasan pemimpin oposisi Myanmar Aung San Suu Kyi beberapa minggu ke depan, Mahkamah Agung setempat sepakat menyidangkan gugatan banding atas penahanan rumahnyaSebelumnya peraih Nobel Perdamaian tersebut sudah dua kali ditolak permohonan bandingnya setelah vonis pada Agustus 2009.
   
Rencananya Suu Kyi akan bebas pada 13 November atau seminggu setelah pemilu pertama Myanmar sejak 20 tahun terakhir dihelat

BACA JUGA: Malaysia Bebaskan Nelayan RI

Muncul spekulasi bahwa pembebasan Suu Kyi oleh junta militer untuk menutupi kritik internasional atas proses pemilu
Sejumlah analis yakin partai pro-junta akan memenangkan pemilu.

"Pengadilan tinggi akan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak (Suu Kyi dan pemerintah) pada 18 Oktober," ujar pengacara Suu Kyi, Nyan Win, seperti dilansir Associated Press

BACA JUGA: Kim Jong-il Dipastikan Lengser

Pengadilan akan memutuskan apakah kasus tersebut bisa diajukan ke majelis hakim di Naypyitaw.

Agustus 2009, Suu Kyi didakwa bersalah karena melanggar tahanan rumahnya
Dia menerima tamu seorang berkewarganegaraan Amerika Serikat dan menginap beberapa hari di rumahnya

BACA JUGA: Presiden RMS Tuding SBY Jago Kandang

Dia didakwa tiga tahun penjaraNamun vonisnya dikurangi menjadi 18 bulan
   
Partai oposisi pimpinan Suu Kyi sejatinya memenangkan pemilu 1990Namun hasil tersebut diabaikan oleh pemerintah junta dan tak pernah menyerahkan kekuasaan pada pemenang pemilu.

Wanita 65 tahun tersebut dilarang ambil bagian dalam pemilu yang akan datang dan partainya memutuskan untuk memboikot pesta demokrasi 7 November(cak/dos)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Surabaya, Dubes Jerman Puji Desentralisasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler