jpnn.com - SINTANG- Seringnya warga Sintang keracunan makanan membuat para wakil rakyat gerah. DPRD menilai Eksekutif lalai dan terkesan tidak melindungi warga Sintang, Kalimantan Barat.
“Ini cambuk bagi SKPD terkait. SKPD jangan hanya pandai cari muka dengan lebih sibuk acara seremonial. Kasus keracunan terulang, berarti pengawasan tidak berjalan. Mungkin juga tidak kerja,” tegas Syahroni, Ketua Komisi A DPRD Sintang, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN).
BACA JUGA: Kena Razia Bareng Wanita, PNS: Saya Ini Dari Pemprov
DPRD berharap pemerintah menanggapi serius kasus keracunan makanan. Kasus serupa bisa terulang, kalau pemerintah tak memiliki niat melindungi masyarakatnya.
Sudah tiga kasus keracunan makanan di Sintang. Dua kasus pada 2015, di Desa Telaga Satu dan Desa Simba, Binjai. Kemudian pada 30 Januari 2016 lalu, keracunan makanan diderita peserta dan panitia musyawarah daerah (Musda) Muhammadiyah.
BACA JUGA: Pengakuan Pengikut LGBT, Rasakan Sensasi Berbeda
“Usai kejadian pertama, mestinya pemerintah harus tanggap. Peredaran makanan mesti dicek. Kalau pengawasan berjalan dengan baik, kasus serupa bakal mampu dicegah. Bukan justru kasus keracunan kembali bermunculan,” jelas Syahroni.
Menurut Syahroni, perangkat SKPD tugasnya melindungi masyarakat dari bahaya makanan. Terutama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) dan Dinas Kesehatan. “Kesbangpol sebagai Intel bagi pemerintah, juga mestinya mampu mendeteksi dini. SKPD terkait harusnya berkoordinasi dengan baik. Jangan anggap sepele kasus keracunan,” ungkap Syahroni.
BACA JUGA: Tak Miliki Pekerjaan, Eks Gafatar Menyesal Kembali ke Daerah Asal
Syahroni mendesak pemerintah melalui SKPD-nya, mengungkap penyebab keracunan makanan. Hasil uji laboratorium juga mesti disampaikan ke publik. Masyarakat berhak tahu, agar bisa meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya keracunan.
“Seperti kasus keracunan di Binjai, bagaimana hasil uji laboratoriumnya. Data jangan disembunyikan. SKPD jangan menutupi-nutupi. Kasus keracunan bukan rahasia negara. Hasil uji laboratorium wajib disampaikan ke masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Sintang, dr. Hary Sinto Linoh mengatakan, hasil uji laboratorium untuk kasus keracunan di Telaga Satu sudah diterima dari BPPOM. Namun belum menyampaikannya ke publik, karena mempunyai pertimbangan tertentu. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Si Jago Merah Lalap Pabrik Semen
Redaktur : Tim Redaksi