Nadia Mulya Sebut Putusan PT DKI Biadab

Senin, 15 Desember 2014 – 21:16 WIB
Nadia Mulya. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Budi Mulya 12 tahun penjara, dinilai biadab oleh anaknya, Nadia Mulya.

Awalnya, Budi yang merupakan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik,

BACA JUGA: Abraham Khawatir Penarikan Jaksa Ganggu Ritme Kinerja KPK

"Itu (vonis 12 tahun) benar-benar biadab sih. Budi Mulya dikorbankan, " kata Nadia di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/12).

Nadia mengungkapkan hakim lebih takut kepada KPK dalam memberikan keputusan. "Keputusan hakim yang menurut saya lebih takut kepada KPK dibandingkan kepada Tuhan," ujarnya.

BACA JUGA: Menteri Marwan Luncurkan Sistem Informasi Desa Online

Nadia yang juga berprofesi sebagai seorang presenter menyatakan dirinya dan keluarga akan melakukan upaya hukum lanjutan. Ia meyakini ayahnya tidak bersalah.

"Sekarang saya sekeluarga akan berupaya di tingkat kasasi karena saya tahu dan meyakini bapak saya tidak bersalah," ucap Nadia.

BACA JUGA: Tidak Ada Jalur Khusus Penerimaan CPNS

Terkait pengembangan kasus Century, Ketua KPK, Abraham Samad mengaku akan menunggu putusan berkekuatan hukum tetap kepada ‎Budi. Setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap, KPK akan melihat keterlibatan pihak lain dalam kasus itu.

"Kalau sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) baru bisa kita tindaklanjuti putusan yang menyebut siapa-siapa saja orang yang terlibat dalam kasus itu," ‎tandas Abraham. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Dalami Peran Zulkifli Hasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler