jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) meluncurkan laman ‘desa online’ melalui situs indonesiamembangun.id, di kantor Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kementerian DPDTT, Senin (15/12).
Menurut Menteri DPDTT, Marwan Jafar, dalam laman nantinya akan memuat potensi desa, sehingga masyarakat di daerah lain mengetahuinya secara luas.
BACA JUGA: Tidak Ada Jalur Khusus Penerimaan CPNS
Selain itu juga melahirkan sistem keseimbangan dalam aspek tata kelola desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan.
BACA JUGA: KPK Akan Dalami Peran Zulkifli Hasan
“Peluncuran Sistem Informasi Desa Online ini, untuk mengangkat martabat desa sebagai subjek pembangunan, bukan lagi sebagai objek pembangunan. Ini sejalan dengan agenda prioritas pembangunan dalam konsep Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memerkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan," ujarnya.
Nantinya kata Marwan, pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat desa melalui layanan informasi umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit satu tahun sekali.
BACA JUGA: Evakuasi Korban Longsor Dihentikan Sementara
“Tujuan normatif pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan masyarakat pedesaan. Tujuan itu dapat ditempuh melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ujarnya.
Menurut Marwan, guna mewujudkan hal tersebut, nantinya pemerintah akan mengucurkan anggaran Rp 1,4 miliar per desa. Tapi sebelum pemerintah mencairkan dana desa tersebut, setiap desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekusi Vonis Mati Terkendala Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi