jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim menyarankan Komisi X DPR RI mencari informasi dari guru swasta, apakah mereka dipaksa ikut tes PPPK guru tahap 2 atau tidak. Selain itu, kata dia, untuk mengetahui benar atau tidak mereka dipaksa pindah ke sekolah negeri.
"Bapak, ibu anggota dewan yang terhormat bisa mengetahui itu ketika bertanya langsung kepada guru swasta. Bukan tanya kepada sekolah atau yayasan," kata Nadiem Makarim dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Rabu (19/1).
BACA JUGA: Nadiem Makarim: Anggaran PPPK Guru 2021 di DAU 2022 Sudah Dikunci, Hanya untuk Gaji
Nadiem mengaku telah berkomunikasi dengan guru-guru swasta.
Persoalannya, kata dia, ada pada kesejahteraan mereka.
BACA JUGA: Usulkan 165 Formasi PPPK, Pemkab Belitung: Semoga Bisa Diterima KemenPAN-RB
Adanya rekrutmen PPPK, kata Nadiem, dilihat mereka sebagai peluang untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Niat guru swasta untuk ikut tes PPPK 2021 ini pun tidak bisa dihalau.
BACA JUGA: 293.848 Guru Honorer akan Diangkat menjadi PPPK
Sebab, UU ASN dan aturan turunannya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi WNI.
"Jadi, tidak ada pemaksaan guru swasta pindah sekolah negeri. Mereka sadar kok ketika mendaftar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ada konsekuensinya," kata Nadiem Makarim.
Dia membeberkan pemerintah membuka rekrutmen PPPK guru 2021 untuk menyasar guru-guru honorer negeri, swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), dan individu yang belum pernah mengajar, tetapi punya kualifikasi.
Ketika guru swasta melamar PPPK 2021, lanjutnya, masing-masing sudah tahu ketentuannya, yaitu harus pindah ke sekolah negeri.
"Mereka ketika mendaftar PPPK, diwajibkan memilih sekolah. Itu semua sekolah negeri," ucap Mas Nadiem.
Dia membantah bahwa guru swasta terpaksa pindah sekolah negeri.
Menurutnya, guru-guru swasta ini dengan kesadarannya sendiri memilih sekolah negeri.
Ketika mereka ikut tes PPPK guru tahap 2 dan dinyatakan lulus, kata Nadiem Makarim, harus menempati sekolah pilihannya itu.
"Kalau ada informasi bahwa pemerintah memaksa guru swasta akan kami mitigasi. Yang saya tahu pemilihan formasi itu sudah diketahui masing-masing pelamar termasuk guru swasta," terangnya.
Dia memastikan pemerintah tidak akan menutup peluang guru swasta ikut seleksi PPPK, apa lagi UU ASN dan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh WNI yang memenuhi persyaratan. (esy/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad