jpnn.com, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta guru honorer yang tidak lulus passing grade PPPK 2021 tetap bersemangat. Sebab, mereka masih bisa mengikuti seleksi tahap II dan III.
"Bagi para peserta yang belum lulus passing grade PPPK guru 2021 hari ini, jangan patah semangat dulu. Ingat, guru honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali," kata Nadiem Makarim kepada para guru honorer yang telah melaksanakan tes di SMK Negeri 6 Surakarta, Senin (13/9).
BACA JUGA: Disaksikan Gibran, Nadiem Makarim Bilang Begini kepada Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021
Dia menegaskan Kemendikbudristek memiliki program guru belajar dan guru berbagi khusus seri belajar mandiri guru ASN PPPK. Guru honorer yang tidak lulus pada tes PPPK 2021 tahap I bisa memanfaatkan program tersebut.
Nadiem menyarankan agar para guru honorer peserta tes PPPPK yang tak lulus passing grade mempersiapkan diri dan mengikuti seleksi berikutnya.
BACA JUGA: Istri Tidak Lulus Passing Grade PPPK 2021 Tahap I, Ketum Honorer Menangis, Terpukul, Terguncang
"Program ini bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada calon pendaftar PPPK yang terdiri dari materi, perangkat, latihan soal, community learning serta try out,” jelas Menteri Nadiem.
Kepada para guru honorer yang usianya di atas 35 tahun, Nadiem Makarim mengatakan pemerintah memberikan nilai afirmasi sebesar 15 persen sebagai bentuk penghargaan kepada mereka yang telah mengabdi sebagai guru selama bertahun-tahun.
BACA JUGA: Kabar Buruk dari Bu Nur Terkait Hasil Tes PPPK Guru 2021, Sedih
Dengan adanya program ini, pemerintah membantu guru honorer yang telah mengabdi di sekolahnya selama bertahun-tahun dan sudah melewati batas usia persyaratan ujian seleksi CPNS.
"Jadi, masih ada tambahan nilai afirmasi kompetensi teknis 15 persen bagi guru honorer di atas 35 tahun dengan masa pengabdian di atas tiga tahun," terangnya.
Seleksi PPPK guru merupakan bagian dari upaya menyediakan kesempatan yang adil dan bersih, demokratis terhadap guru honorer yang memiliki kompetensi baik.
Terkait mekanisme pelaksanaanya, peran kementerian/lembaga dalam seleksi PPPK diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut, mekanismenya sudah diatur termasuk panitia seleksi nasional (Panselnas) pengadaan ASN yang diketuai oleh kepala BKN.
Tujuan adanya Panselnas adalah menjamin objektivitas pengadaan PPPK. Dalam pengadaan PPPK 2021, ujian kompetensi menjadi wewenang Kemendikbudristek. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesya Mohamad