Nafa Urbach: Enggak Sangka, Ternyata Masih 19 Tahun

Selasa, 10 Oktober 2017 – 14:47 WIB
Nafa Urbach (kiri). Foto: Andrian Gilang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Selama ini, penyanyi Nafa Urbach ternyata menerima teror dari seorang pria yang diduga sebagai paedofil dan mengirimkan sejumlah konten porno kepadanya.

Pria tersebut juga membuat komentar di salah satu postingan line terkait anak Nafa Urbach, Mikhaela Lee Juwono.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Cowok Pengirim Pesan Cabul ke Nafa Urbach

Tak nyaman dengan perlakukan itu, dia pun memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polda Metro Jaya karena telah mengirimkan pesan berupa kalimat serta gambar bermuatan pornografi.

Beruntung, pria bernisial MHHS itu berhasil diamankan tim Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil.

BACA JUGA: Sepakat Bercerai, Nafa dan Zack Tak Ributkan Harta Gono Gini

Penangkapan itu dilakukan pada 5 Oktober 2017 di Desa Lagadar, Kecamatan Marga Asih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ibu satu anak itu mengaku kaget saat mengetahui pelaku masih berusia 19 tahun dan tidak bekerja.

BACA JUGA: Minggu Depan, Nafa Urbach Bakal Menyandang Status Janda

"Saya bersyukur sudah ditangkap pelakunya, enggak nyangka umurnya (pelaku) ternyata masih 19 tahun," ujar Nafa Urbach ditemani kuasa hukumnya, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Selasa (10/10).

Istri Zack Lee ini berharap, para orang tua harus lebih waspada menjaga anak. Karena, bisa saja orang lain mengalami kasus serupa dengan dia. 

"Semoga dengan kejadian ini para orang tua, bapak-bapak, khususnya ibunya, lebih waspada jaga anak. Karena banyak orang jahat di luaran, kasus serupa masih banyak terjadi di luaran," ucap Nafa. 

Seperti diketahui, Nafa sempat mengunggah pemberitaan media online mengenai anaknya, Mikhaela Lee Juwono, di akun Instagram pribadinya. Namun, Nafa tidak menyukai ‎komentar netizen mengenai pemberitaan itu.

Sebab, banyak netizen yang menyebut anak Nafa dengan Loli. Sebutan itu kerap digunakan kaum paedofil untuk calon korbannya.

Saat dimintai keterangan, MHHS mengakui telah mengirimkan kata-kata ‎dan gambar bermuatan asusila pada Nafa. Selain itu, MHHS juga menyimpan video dan gambar bermuatan pornografi.

Tersangka juga ikut grup Whatsaap pornografi lokal dan internasional.

MHHS diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. MHHS terancam hukuman enam tahun penjara.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Cerai, Pihak Nafa Urbach Siapkan 2 Saksi


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler