jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Polisi mengungkap modus oknum guru ngaji mencabuli santriwati berusia 17 tahun di Kabupaten Serang, Banten. Pelaku berinisial AS (47).
Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, oknum guru ngaji itu sudah ditangkap polisi.
BACA JUGA: Tampang Pelaku Pencabulan, Hati-Hati buat Para Orang Tua
"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin (27/2) malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata AKBP Yudha pada Rabu (1/3).
Pelaku melakukan tindakan asusila terhadap korban di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
BACA JUGA: Penelusuran Rubicon Mario Dandy Membawa Tim KPK ke Sebuah Gang di Mampang, Oh Rafael
Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkap hasil pemeriksaan bahwa korban telah dicabuli lebih dari sekali dengan paksaan oleh tersangka.
Aksi cabul oknum guru ngaji cabul itu dilakukan tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak tiga kali.
BACA JUGA: Viral Oknum Anggota TNI Memukuli Warga di Tapos, Kadispenad Bereaksi
Akibat pelecehan itu, perilaku korban terhadap lingkungannya berubah lantaran trauma yang mendalam atas peristiwa tersebut.
AKP Dedi juga mengungkap bahwa modus tersangka AS mencabuli santriwati itu dilakukan dengan bujuk rayu dan tipu muslihat. Konon, pelaku berdalih bisa mengobati korban.
Terungkap dari Kecurigaan Keluarga
Oknum guru ngaji mencabuli santriwati itu masih menjalani pemeriksaan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang.
AKBP Yudha mengatakan kasus itu terungkap setelah polisi menerima laporan keluarga korban pada akhir tahun 2022 lalu.
Menurut Yudha, dari keterangan saksi maupun korban, kasus pencabulan itu terjadi pada 17 September 2022.
"Kejadiannya saat magrib sekitar pukul 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," ucapnya.
Kasus dugaan pencabulan itu terungkap oleh keluarga, saat kakak santriwati itu menjenguk korban di pesantren.
Ketika itu, sang kakak curiga dengan perubahan sikap korban yang menjadi tempramental, bahkan aneh dan berani berkata kasar kepada orang tuanya.
Kakak korban lantas membujuk adiknya itu untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di pesantren.
"Korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka. Dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," beber AKBP Yudha.
Polisi menjerat tersangka AS dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak.(antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Guru Cabuli Lima Murid Lelaki, PGRI Trenggalek Bereaksi Begini
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam