Ayah Kandung Bejat, Keperawanan Anak Sendiri Dirampas, Begini Modusnya

Rabu, 01 Maret 2023 – 01:24 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku RH (36), pelaku pencabulan anak di bawah yang meniduri anak kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan perbuatan bejat pelaku itu dilakukan pada 16 Februari lalu.

BACA JUGA: Mbak IPA Dipaksa Minum Minuman Beralkohol, Lalu 2 Pria Bejat Beraksi, Terjadilah

"Mulanya, pelaku ini menghubungi korban yang sedang berada di rumah saudara. Ketika itu, korban diberi tahu akan dimasukan ke pondok pesantren," kata David dalam siaran persnya, Selasa (28/2).

Sementara Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby mengatakan bahwa korban setuju dengan rencana pelaku. Kemudian, korban dijemput untuk tinggal sebentar di rumah neneknya.

BACA JUGA: Ibu di Jambi Secara Sadis Bunuh Anak Kandung

"Keesokan harinya, korban dan pelaku berangkat ke kontrakan di Kaloran, Kota Serang untuk beristirahat," kata dia.

Lalu, pada sore harinya sekitar pukul 16.00 anak korban sedang berbaring di kasur dan bermain HP, kemudian pelaku melakukan pencabulan dan merenggut keperawanan Mawar (nama samaran).

BACA JUGA: Terdakwa Rudapaksa Anak Kandung Dituntut 20 Tahun Penjara

"Setelah itu anak korban diangkat dan didirikan di depan kamar mandi, kemudian pelaku melakukan pencabulan ke korban hingga korban merasa kesakitan," kata Febby.

Selanjutnya, pelaku ditarik masuk ke kamar mandi dan pelaku kembali mencoba melakukan pencabulan, namun dilawan oleh korban.

Lalu pada malam harinya, pelaku kembali melakukan aksinya, namun tetap dilawan oleh korban.

"Kejadian ketiga pada Senin (20/2) pukul 03.00 WIB saat korban sedang di kamar, pelaku kembali melakukan pencabulan kepada korban," kata dia.

Saat itu, pelaku mengatakan kepada korban untuk tidak menceritakan kepada siapa-siapa soal kejadian tersebut.

"Pelaku mengatakan, 'papa sayang kamu, mereka (orang lain) enggak bakalan selamanya sayang sama kamu'," kata Febby menirukan ucapan pelaku.

Setelah itu, pelaku berangkat kerja dan korban ditinggal sendirian di dalam rumah. Barulah, korban menghubungi saudaranya dan menceritakan kejadian yang dialami.

"Selanjutnya korban bercerita kepada ibu kandungnya. Lalu ibu korban melaporkan kejadian ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serkot dan selanjutnya melakukan visum," tambah Febby.

Kini, pelaku sudah ditangkap dan dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Misteri Pembunuhan Sadis Guru SD di OKI Terungkap, Pelaku Ternyata 3 Pelajar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler