BACA JUGA: Harga Cocok, Jasa Marga Positif jadi Operator Suramadu
Dia bersama ratusan massa mendatangi lembaga komisi pemberantasan korupsi."Kami mendukung keberadaan KPK, jangan sampai lembaga ini dikerdilkan," cetus Nagabonar dalam orasinya dengan pengeras suara dari atas mobil pick up.
Ratusan massa yang dibawa Nagabonar membuat arus lalu lintas di jalur lambat depan KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan harus dialihkan ke jalur cepat
BACA JUGA: Pembebasan Tanah, Kendala BP Suramadu
Tak berapa lama, Nagabonar bersama beberapa perwakilan memakai tanda pengenal tamu untuk memberikan pernyataan sikap"KPK seharusnya diberi keleluasan menggunakan alat sadap, karena memang diatur dalam undang-undang," ungkap Dedi.
Massa itu menamakan diri GARAP KPK, yaitu singkatan dari Gabungan Rakyat Peduli KPK dan KPU, terdiri dari Diaspora, Fraksi, Gema Aksi, FPPAR, dan HMP
BACA JUGA: Pencurian Mur Tak Bahayakan Suramadu
Koordinator aksi, Amrizal menyebut, ada empat butir yang dicermati dalam perkembangan situasi politik tanah air.Keempat butir itu, Garap mencurgai adanya upaya sistematis dari kekuatan elit untuk memberangus KPK, mencurigai eksekutif dan legislatif sengaja mengulur pengajuan dan pembahasan RUU Tipikor agar dapat secara sistematis mematikan peran KPK dalam menyeret koruptor ke penjaraIndikasi itu terbaca dari keengganan pemerintah dan DPR membahas RUU Tipikor padahal waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Tipikor adalah 19 Desember 2009.
Ketiga, Garap mencurigai DPR takut akan keberadaan KPK serta UU Tipikor mengingat lembaga legislatif ini banyak diisi oleh wakil rakyat yang terindikasi terlibat kasus korupsiDPR menganggap KPK dan Pengadilan Tipikor sebagai musuh bagi mereka karena sudah banyak anggota dewan yang masuk bui karena tertangkap tangan menerima suap.
"Kami meragukan keseriusan pemerintah dalam memerangi korupsi dengan pemerintahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengaudit KPK," tukasnya.
Menyadari kelangsungan KPK, Garap menyampaikan empat tuntutan"Kami menolak butir-butir RUU Tipikor yang disusun pemerintah dan telah diajukan ke DPR yang hendak mengebiri kewenangan KPK, terutama terkait pasal yang mengatur bahwa KPK hanya berwenang pada tingkat penyidikan, tetapi tidak pada penuntutan," tukasnya.
Garap juga menuntut agar diberikan kewenangan kepada KPK dalam penyadapan dan penyidikan, serta penuntutan ke Pengadilan terhadap koruptor, seperti yang selama ini sudah dilakukan KPK"Kami meminta KPK diberi wewenang perihal soal penyitaan aset, pembekuan rekening, dan pelaporan harta kekayaan pejabatKami menolak BPKP mengaudit KPK, karena KPK bukan lembaga dibawah wilayah kewenangan BPKP," pungkasnya.(gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menko Perekonomian Lantik Pejabat Suramadu
Redaktur : Tim Redaksi