Nah, Dua Komisioner KPU Mimika Terbukti Nyambi di Freeport

Rabu, 04 Mei 2016 – 19:29 WIB
Anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - ‎Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua komisioner KPU Mimika, Papua, Agus Hugo Kreey dan Iliam Clementia Komber. Putusan dijatuhkan setelah keduanya ternyata merangkap jabatan sebagai karyawan di PT Freeport.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Agus Hugo Kreey dan Iliam Clementia Komber," ujar anggota Majelis DKPP, Nur Hidayat Sardini saat membacakan amar putusan, Rabu (4/5).

BACA JUGA: Tulang Punggung Demokrasi Tetap Partai Politik

‎DKPP menilai rangkap jabatan itu tidak sesuai Pasal 11 Huruf k Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Ketentuan itu mengatur syarat menjadi anggota KPU harus bersedia bekerja penuh waktu.

Perkara itu sebelumnya diadukan Derek Mote, warga Mimika yang pernah bersaing dengan kedua teradu dalam seleksi komisioner KPU Mimika. Dalam sidang yang pernah digelar pada Maret 2016, Derek memastikan dua komisioner itu tidak bisa bekerja penuh waktu karena merangkap jabatan.

BACA JUGA: Jika Dia Maju, Ahok Temukan Lawan Tanding Sepadan

“Dalam waktu yang sama, jam yang sama, dan detik yang sama keduanya bekerja di dua tempat. Bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugasnya sebagai komisioner KPU,” ungkap Derek.

Teradu Agus Hugo Kreey memang mengakui tidak mengelak telah merangkap jabatan. Namun, ia menegaskan bahwa aktivitasnya sebagai karyawan Freeport tidak mengganggu tugasnya selaku komisoner KPU. Selain itu, status karyawan Freeport juga sudah lama disandangnya sebelum terpilih sebagai komisioner KPU Mimika.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Waduh, Ade Komarudin Dianggap Kegenitan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munculkan Risma, PDIP Dinilai Tak Punya Nyali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler