jpnn.com, LAHAT - Polres Lahat terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Kantor Disdukcapil Lahat, Sumatera Selatan.
Barang bukti uang Rp1,5 juta yang disita polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu kini dipersoalkan pihak dinas pendidikan.
BACA JUGA: Nama Tertulis di Amplop Pungli, Widodo Kecik Jadi Tersangka
Pihak dinas pendidikan mengklaim uang disita 24 Juli lalu tersebut adalah uang pribadi.
Kepala Disdukcapil Lahat, Yohn Tito SH MH, menyebutkan kalau uang itu milik pribadi Idham Kholik (Kasi Identitas Penduduk).
BACA JUGA: Pasca-OTT Pungli Disdukcapil, Urus KK Jadi 2 Jam, Biasanya Nunggu Sebulan
“Uang itu untuk bayar dua koperasi,” katanya, kemarin (27/7). Peruntukan uang itu diketahui Tito dari pengakuan langsung stafnya yang dia besuk di Mapolres Lahat.
Uang Rp1,5 juta itu diambil dari dalam dompet Idham saat penggerebekan berlangsung. Di luar itu, Tito mengakui ada sekitar Rp300 ribu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: Pegawai Disdukcapil Lahat Kena OTT e-KTP Uang Rp1,8 Juta Disita
“Di antaranya ada Rp50 ribu dalam map berkas pemohon, Rp120 ribu dalam keadaan remuk saat dilemparkan salah satu pemohon,” jelasnya.
Soal persis kejadian di kantornya, Tito mengaku tidak tahu. Saat polisi melakukan OTT, dia berada di gedung pertemuan Pemkab Lahat menghadiri pelantikan pejabat.
“Saya tidak tahu itu. Kalau saya bebani mereka (para tersangka), seharusnya mereka setor sekian. Nah, itu saya yang kena,” ujarnya.
Pascapenggerebekan, tidak ada juga yang melapor kepadanya selaku pimpinan Disdukcapil. Bantuan hukum akan tetap diberikan Pemkab Lahat kepada ketiga tersangka yang saat ini ditahan di Polres Lahat. Menurut Tito, untuk Idham dan Abdul Rozi (Kasi Pindah Datang Penduduk), langsung nonjob.
Sejak 19 Juli lalu, keduanya sudah diusulkan ke Dirjen Dukcapil untuk di-rolling. “Untuk Amirul Mukminin yang merupakan staf, kita lihat dulu keputusan nantinya,” imbuh Tito. Terhitung kemarin, pelayanan di Disdukcapil Lahat ditertibkan. Tidak ada yang boleh masuk ruang pelayanan pendaftaran penduduk, kecuali petugas.
Untuk perekaman e-KTP juga dikeluarkan dari ruangan tersebut. “Mulai hari ini (kemarin), tidak ada lagi yang boleh masuk membawa berkas. Untuk masyarakat kami siapkan nomor antrean,” tegas Tito.
Siapapun tidak boleh menerima berkas, kecuali petugas di ruangan pendaftaran itu. “Nanti ada nomor pengaduan juga,” tukasnya.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Lahat mempertanyakan dasar pernyataan Kepala Disdukcapil tersebut. Khususnya terkait Rp1,5 juta yang diklaim sebagai uang pribadi.
“Duit pribadi yang berasal dari gaji bisa, duit pribadi dari pemohon KTP atau KK bisa juga. Kalau semua sudah diberikan, lalu masuk kantong/dompet, kan semua jadi duit pribadi,” tegas Kasatreskrim Polres Lahat, AKP Ginanjar SIK.
Diungkapnya, dalam OTT, Tim Saber Pungli menemukan amplop baru yang salah satu sisinya sudah dirobek alias diambil isinya. Kuat dugaan, isi amplop tersebut sudah disimpan tersangka.
“Bagaimana diakui uang pribadi, sedangkan di laci ada amplop baru yang sudah robek,” cetusnya.
Diwartakan sebelumnya, dua hari lalu penyidik Satreskrim Polres Lahat akhirnya menetapkan tiga pegawai Disdukcapil sebagai tersangka. Mereka, Kasi Identitas Penduduk Idham Khalid (52), Staf Bidang Pendaftaran Kependudukan Amirul Mukminin (44), dan Kasi Pindah Datang Penduduk Abdurrozi (43).
Ketiganya diduga telah melakukan pungli atas biaya pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. “Kami sudah memeriksa seluruh staf dan pejabat di Bagian Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, hasilnya kami menetapkan tiga tersangka tersebut,” kata Kasatreskrim AKP Ginanjar SIK.
Modusnya, menyampaikan kepada pemohon bahwa blangko KTP atau KK (Kartu Keluarga) sedang kosong. Karena itu, proses penerbitan memakan waktu lama. Namun mereka menawarkan kepada pemohon bisa diproses cepat jika mau memberikan sejumlah uang (pungli, red).
“Karena diiming-imingi cepat selesai itulah, pemohon akhirnya tergiur dan memilih memberikan uang,” sebutnya. Dalam OTT empat hari lalu itu, tim menyita uang tunai Rp1,8 juta, 319 blangko KTP kosong, dan sebundel blangko KK kosong.
Sementara itu, untuk kasus dugaan pungli sertifikasi guru di kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, kemarin tidak ada pemeriksaan saksi lanjutan. Penyidik masih mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksa. Dua dua hari lalu, penyidik telah meminta keterangan Kepala Disdik Sumsel Drs Widodo MPd dan dua staf Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).
Keduanya, Komariah dan Widodo “Kecik”. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga kepala sekolah. Yakni Nasrul Bani (SMAN 1 Palembang), M Rofik (SMKN 8 Palembang), dan Fir Azwar (SMAN 10 Palembang). Malam itu juga, penyidik menetapkan Widodo “Kecik” sebagai tersangka, menyusul tiga pegawai Disdik lainnya.
Diketahui, dalam OTT pada 19 Juli lalu, tim Saber Pungli awalnya menetapkan tiga pegawai Disdik Sumsel sebagai tersangka. Mereka, staf PTK SMA Asni, Kasi PTK SMA Kusdinawan dan Kabid PTK Syahrial Efendi. Barang bukti yang diamankan, uang Rp6 juta dari ruang Asni serta Rp67 juta dari Kasi PTK SMA dan Kabid PTK. (irw/vis/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Perwira Polisi Tertangkap Tangan Peras Tujuh Pekon di Lampung
Redaktur & Reporter : Budi