jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Seorang oknum perwira Polda ditangkap karena diduga memeras para kepala Pekon di wilayah Tanggamus Provinsi Lampung.
Hingga kemarin, Polda Lampung masih mengamankan dan memeriksa Iptu Agus Susanto yang menjabat sebagai Paurenmin SPKT Polda Lampung.
BACA JUGA: Sukses Produksi 4,3 Juta Ton Padi, Lampung Kini Jawara Pangan Nasional
Seperti dilansir Radar Lampung (Jawa Pos Group), pelaku ditangkap pada Kamis (22/6) sekitar pukul 14.00 WIB.
Di mana, perwira yang beralamat di komplek Polri Hajimena Natar Lamsel itu telah membuat dan mengirimkan surat panggilan saksi terhadap tujuh kepala pekon di kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus dalam perkara penggelapan dana ADD (Anggaran Dana Desa).
BACA JUGA: Begal Bersenpi Terjatuh dari Motor Lalu Diamuk Warga, Ya Begini Jadinya...
Ketujuh kepala Pekon yang menjadi korban di antaranya Susno (48) selaku kepala pekon Antar Brak, Juris triza (42) kepala pekon Banjar Agung; Bulkaini (52) selaku kepala pekon Badak (ketua apdesi); Fadullah (51) selaku kepala pekon Tanjung Jaya; Hasbullah (40) selaku kepala pekon Tanjung Siom; Zainudin (59) selaku kepala pekon Ampai dan yang terakhir Ansorudin (45) selaku kepala pekon Kuripan.
Dan seluruh pekon berada di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA: Pemerintah Akhirnya Panggil Bulog Soal Penemuan Rastra Tak Layak Konsumsi
Dalam surat tersebut, para kepala pekom diminta untuk hadir pada Jumat (23/6) sekitar pukul 09.00 wib. Karena ketujuh kepala pekon merasa takut, maka para kepala pekon diminta sejumlah uang sebesar Rp 100 juta dan para kepala Pekon meminta ketemuan dengan pelaku pada Kamis (22/6) sekitar 13.00 WIB di Hotel Sarinongko Pringsewu.
Setelah bertemu di hotel tersebut, terjadi perundingan antara pelaku dengan tujuh kepala pekon dan disepakati per kepala pekon untuk menyerahkan uang sejumlah Rp25 juta.
Sehubungan para kepala pekon belum memiliki uang, maka baru menyerahkan sebesar Rp10 juta sebagai tanda jadi atas kesepakatan tersebut dan sisanya akan dibayarkan, Senin (3/7)
Setelah penyerahan uang sebesar Rp10 juta, polisi langsung menangkap pelaku beserta tujuh kepala pekon tersebut diamankan di Polsek Pringsewu lalu dibawa ke Propam Polda Lampung.
Kapolda Lampung, Irjen Sudjarno membenarkan telah mengamankan oknum perwira Polda Lampung yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap para kepala Pekon di Kabupaten Tanggamus. Saat ini, oknum perwita tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Propam Polda Lampung.
”Iya, kemarin (kamis,red) kami mengamankan oknum itu, sekarang masih diperiksa Propam Polda Lampung, karena kita belum tahu apakah oknum ini melakukan hal ini pertama kali atau ada korban lainnya. Makanya masihb dalam pemeriksaan,” ungkap Sudjarno, usai melaksnakan Sholat Jumat di Mapolda Lampung, kemarin (23/6).
Dia menjelaskan, perwira yang tertangkap tersebut merupakan oknum polisi yang telah melakukan penipuan dan penyalahgunaan jabatan. Sebab, oknum perwira tersebut saat ini bertugas sebagai Setum di Polda Lampung dan telah membuat surat panggilan palsu.
”Dalam surat yang dikirimkan oleh pelaku ini kan disebutkan yang bertugas di Krimsus (Kriminal khusus) Rudi Hermanto dll. Sedangkan di Krimsus tidak ada nama-nama yang disebutkan oleh pelaku bertugas di Krimsus. Saya bisa pastikan kalau surat itu Palsu dan pelaku membuatnya untuk menakut-nakuti orang saja,”ujarnya.
Sudjarno menambahkan, saat ini, oknum perwira tersebut masih dikenakan pelanggaran disiplin. Namun, jika ada korban yang melapor, dirinya bisa meneruskannya untuk dilakukan ke tindak pidana umum.
”Tujuh kepala Pekon ini kan dikirimkan surat. Pas para kepala Pekon koordinasi. Suratnya beda-beda yang menandatangan, ini yang membuat para kepala Pekon curiga dan melapor ke saber pungli Polres Tanggamus,”pungkasnya.(yud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sungai Ngison Meluap, Rumah dan Sawah Terendam Banjir
Redaktur & Reporter : Budi