Nah, Ketua Banggar DPR Minta Larangan Mudik Dikaji Ulang, Anda Setuju?

Senin, 05 April 2021 – 10:01 WIB
Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan larangan mudik bagi masyarakat pada perayaan Idul Fitri 2021.

Politikus PDI Perjuangan itu menyatakan pandemi Covid-19 tidak serta merta disikapi dengan jalan pintas dengan larangan mudik.

BACA JUGA: Larangan Mudik 2021, Pemerintah: Lokasi Wisata Tetap Dibuka

"Justru momentum ini harus kita kelola sebagai exercise untuk membiasakan rakyat hidup normal baru sebagaimana yang sering ditegaskan oleh pemerintah sendiri," kata Said melalui keterangan di Jakarta, Senin (5/4).

Dia menyebut momentum pemulihan kesehatan masyarakat akibat pandemi sudah menuju ke arah yang baik seiring dengan program vaksinasi yang terus digenjot dan harus terus dijaga.

BACA JUGA: Penangkapan CB Mengejutkan, Konon Tim Densus 88 Ikut Salat Jumat Lalu Membuntutinya

"Namun kacamata kita tidak boleh hanya kacamata kuda, hanya menimbang pemulihan kesehatan rakyat sebagai satu satunya dasar pengambilan kebijakan," ucap Said.

Menurut Said, kebijakan publik yang baik adalah menimbang banyak aspek secara komprehensif. Selain aspek kesehatan, faktor ekonomi juga tak dapat dikesampingkan begitu saja.

BACA JUGA: PPPK Berkinerja Baik Diangkat jadi PNS? Ini Penjelasan Kepala BKN

"Saya tidak sedang mempertentangkan antara aspek kesehatan dan ekonomi rakyat. Keduanya adalah hal penting," ujar Said menegaskan.

Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) pada 26 Maret 2021 lalu resmi melarang mudik lebaran terhitung dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Kebijakan larangan mudik itu sebagai upaya mencegah kenaikan kasus positif Covid-9.

Pertimbangannya, dari pengalaman berbagai libur panjang selama 2020 sampai 2021 yang disertai tingginya mobilitas warga antardaerah berdampak terhadap lonjakan kasus positif Covid-19.

Namun, Said mengatakan lebaran dengan tradisi mudiknya adalah peristiwa budaya sekaligus ekonomi, terutama di Pulau Jawa yang berkontribusi 58 persen terhadap PDB nasional.

Mobilitas orang dari pusat kota sebagai pusat ekonomi ke desa atau kampung halaman saat mudik memberi pengaruh besar.

BACA JUGA: Ada Tudingan FPI Terlibat dengan Teroris, Aziz Ungkit soal OPM

Selain itu, secara ekonomi, tradisi mudik mendorong tingkat konsumsi rumah tangga lantaran akan banyak sektor ikutan yang terdampak.

Walakin, Said menegaskan kegiatan mudik disyaratkan dengan menunjukkan dokumen hasil swab negatif Covid-19 untuk semua orang yang mudik, baik saat datang maupun balik, baik di dalam kota, antarkota dalam provinsi, apalagi antarkota antarprovinsi.

"Jadi, asalkan menunjukkan dokumen negatif covid hasil tes PCR, rapid test antigen dan GeNose C19, kenapa mudik dilarang?," ujar kata Said mempertanyakan.

BACA JUGA: Menteri Yasonna Dongkol Banget, Sebut Nama SBY dan AHY

Demikian juga dengan para pelaku ekonomi atau sektor sektor terkait juga harus menerapkan protokol kesehatan yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh satgas Covid-19 di daerah masing-masing, terutama pada area-area yang menjadi perlintasan mudik.

"Pelaksanaan vaksinasi harus dipercepat terhadap kelompok prioritas, terutama pada daerah-daerah yang menjadi sasaran mudik sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di daerah tujuan mudik," kata Said Abdullah. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler