jpnn.com, PONTIANAK - Petugas Rumah Tahanan Kelas II B Sanggau, Kalimantan Barat menangkap delapan warga binaan yang berpesta sabu-sabu di Blok B1, Selasa (25/7) malam.
Aksi delapan napi itu terbongkar setelah petugas mencurigai salah satu kamar di blok B1.
BACA JUGA: Narkoba Makin Merajalela, Petugas Dapat Tangkapan Besar Lagi
“Kemudian dikumpulkan semua petugas jaga malam dan diberi pengarahan sebentar bahwa kami akan mengadakan penggeledahan di kamar B1,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas II B Sanggau M Halil, Rabu (26/7).
Awalnya, petugas menemukan korek api merek Tokai. Petugas makin curiga karena korek dilarang dibawa ke dalam rutan.
BACA JUGA: Siswi SMP Diperkosa 2 Pemuda di Kuburan, Diteror 20 Pria
“Penggeledahan dilanjutkan kemudian ditemukan alat isap dan sabu-sabu sisa seperempat,” jelas Halil.
Enam warga binaan mengaku menggunakan sabu-sabu. Namun, petugas tak puas. Penyelidikan terus dilakukan dengan melakukan interograsi.
BACA JUGA: Fyuuhh... Barang Terlarang asal Malaysia Nyaris Masuk Indonesia
Dua napi lainnya akhirnya mengaku mengonsumsi sabu-sabu.
Hal itu diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan petugas terhadap delapan napi tersebut.
“Untuk sementara mereka diamankan di kamar pengasingan. Selanjutnya akan dilaporkan ke penyidik kepolisian,” tuturnya.
Saat diinterogasi, para napi itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari pembesuk.
Caranya dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam bungkus rokok.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau Isnawan mengatakan, pihaknya menerapkan sistem baru untuk mencegah narkoba masuk ke rutan.
“Bagi orang yang menitipkan barang untuk keluarganya atau temanya atau saudaranya, biasanya diterima di pintu masuk saja. Sekarang, penitip barang harus masuk dengan menunjukkan KTP. Orangnya difoto dan barang titipan digeledah di depan yang nitip,” jelasnya. (kia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikira Monyet, Doorr.. Astagaaa, Ternyata Manusia
Redaktur & Reporter : Ragil