Dikira Monyet, Doorr.. Astagaaa, Ternyata Manusia

Sabtu, 17 Juni 2017 – 21:58 WIB
OLAH TKP. Polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Suryanto yang ditembak Uyl di Dusun Kelopuk, Desa Nanga Kasai, Sayan, Selasa (13/6) lalu. FOTO: POLRES FOR RAKYAT KALBAR

jpnn.com, MELAWI - Utl (60) mendatangi Mapolsek Sayan dan mengaku sudah menembak Suryanto (41) di ladang miliknya di Dusun Kelopuk, Desa Nanga Kasai, Sayan, Kalimantan Barat pada 13 Juni 2017 lalu.

“Utl menembak Suryanto menggunakan senapan lantak,” kata Kasat Reskrim Polres Melawi Iptu Ketut Agus Pasek, Jumat (16/6).

BACA JUGA: Misteri Penyelundupan 500 Bahan Peledak ke Kalbar

Ketut mengatakan, Selasa (13/6) sekitar pukul 16:00, Utl berada di ladang miliknya.

Saat itu, dia melihat segerombolan monyet yang sedang berlarian di pohon menuju ke arah hutan.

BACA JUGA: Potret Buram Kesehatan Indonesia, Nuryana Ditandu Puluhan Kilometer

“Lalu pelaku melihat pohon-pohon kecil bergerak-gerak. Pelaku mengira ada salah seekor monyet yang ketinggalan dari gerombolannya. Lalu pelaku menembaknya menggunakan senapan lantak miliknya tersebut ke arah pohon kecil yang bergerak-gerak itu,” imbuhnya.

Usai menembak, Utl langsung menuju ke pohon tersebut.

BACA JUGA: 1 Dari 4 Perampok Sadis Tertangkap, Tuh Mukanya

Saat itu, Utl melihat seorang laki-laki yang sudah terkapar dengan kepala bersimbah darah.

“Tersangka melihat laki-laki tersebut sudah kejang-kejang. Menyadari hal tersebut, tersangka panik, lalu pulang ke rumahnya dengan maksud memberitahukan kejadian itu kepada istri dan anaknya,” jelas Ketut.

Dalam perjalan pulang, Utl melihat Kepala Dusun Kelopuk Andreas.

Dia mengajak kepala dusun bersama-sama ke rumahnya. Sesampai di rumah, Utl menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Andreas beserta istri dan anaknya.

Atas inisiatif tersangka sendiri, dia menyerahkan diri ke Mapolsek Sayan.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Melawi. Tindakan yang telah dilakukan, kami membuat laporan, memeriksa saksi-saksi, olah TKP, visum korban dan mengamankan barang bukti senapan lantak,” ungkapnya.

Polisi akan melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

“Tersangka dijerat pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia,” tegas Ketut. (ira)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi Nge-Vlog Lagi, Pamer Jalan di Kalimantan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler