Nah Lho, Formasi Kepegawaian Bakal Dikaji Ulang

Senin, 19 September 2016 – 01:28 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SANGATTA - Pemerintah Kutai Timur (Kutim) berencana melakukan pengkajian ulang terhadap seluruh formasi kepegawaian.

Hal itu menyusul diterapkannya Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda).

BACA JUGA: Dokter RSUD Tega Usir Pasien, Ucapannya Menyakitkan Banget

Seperti diketahui, di dalam aturan itu pemda diharuskan melakukan perombakan struktur Satuan Kerja Perangkat Daerah( SKPD). Dengan demikian, ada formasi-formasi jabatan yang juga harus disesuaikan kembali oleh pemerintah.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kepegawaian, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim Sudirman Latief mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan kajian atas PP 18 tahun 2016 tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Bersikap Tegas soal Kantong Plastik

Hanya saja, pihaknya masih menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sedang digodok DPRD Kutim. Dari situlah pihaknya dapat menentukan bentuk formasi kepegawaian.

“Sekarang ini kan kita sudah memiliki 6.725 orang PNS. Baik itu guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan dan sebagainya. Mereka ada yang bekerja di lingkungan perkantoran Bukit Pelangi, maupun di setiap kecamatan,” ungkap Sudirman di laman Kaltim Pos, Minggu (18/9).

BACA JUGA: Tolak Kehadiran Jokowi, Aktivis KAMMI Bawa Kambing saat Gelar Aksi

Sementara kebutuhan PNS di Kutim mencapai sebelas ribu orang. Menurutnya, jumlah tersebut sudah harus terpenuhi di 2019 mendatang.

“Kalau kita mengacu ke analisis beban kerja awal yang kita lakukan, maka dalam waktu dua tahun ke depan Pemerintah Kutim masih membutuhkan sebanyak 4.275 orang PNS,” sebutnya.

Akan tetapi, dengan terbitnya PP 18 tahun 2016, otomatis akan ada perubahan formasi kepegawaian lagi.

Dia memastikan, perombakan struktur SKPD di lingkup Pemerintah Kutim sudah pasti akan dilakukan.

“Kalau merujuk pada PermenPan 26 tahun 2011 tentang pedoman perhitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah, tentu formasi PNS yang sudah kita susun sebelumnya akan diubah juga,” jelasnya. (drh/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Bersenjata AK-47 Ancam Tembak Kepala Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler