jpnn.com - TARAKAN – Nasib berbeda dialami PNS Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Pemerintah Kota Tarakan soal gaji ke-13 dan 14. Jika PNS Pemprov menerimanya pekan depan, tak demikian dengan abdi negara di Pemkot Tarakan.
Sekretaris Kota (Sekkot) Tarakan Khairul mengatakan, pencairan gaji ke-14 atau THR bagi PNS akan dilakukan dalam waktu dekat. Sedangkan gaji ke-13 akan diterima PNS Pemkot Tarakan usai Lebaran.
BACA JUGA: 8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jakarta
“Sudah ada PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya yang akan dicairkan dalam waktu dekat adalah gaji ke-14, yang sudah ada pedomannya,” ujarnya, Kamis (23/6).
Berdasarkan PMK, gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara. Di mana setiap pegawai menerima satu bulan gaji. Namun, Khairul tidak mengetahui persis total anggaran yang disiapkan untuk membiayai gaji ke-14 ini.
BACA JUGA: Abu Sayyaf Minta Tebusan, Ini Kata Perusahaan ABK
Disinggung tentang jadwal pencairan, Khairul tidak mau memastikan. Yang jelas, kata dia, PNS sudah bisa menikmati gaji 14 sebelum Lebaran.
“Gaji ke-13 ini kan untuk membantu anak sekolah itu. Jadi kemungkinan besar setelah Lebaran,” ungkapnya. (mrs/fen/jos/jpnn)
BACA JUGA: Busyet! Ibu Ini Simpan 5 Bal Sabu-sabu di Celana Dalam
BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Pasti Seneng Baca Ini, Soal Gaji Ke-13 dan 14
Redaktur : Tim Redaksi