Nah Lho, Irwansyah Terancam Dipenjara 7 Tahun

Selasa, 28 Februari 2017 – 21:12 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - jpnn.com - Yusuf (28) serta Irwansyah (37) diamankan Polsek Bontang Utara karena mengeroyok rekannya, Renaldi (25) pada 19 Februari lalu.

Dua warga Loktuan, Bontang itu ternyata sering melakukan aksi serupa.

BACA JUGA: Aksi Sadis Jumat Malam di Jembatan, Innalillahi

“Tanggal 19 (Februari) melakukan hal yang sama dengan korban berbeda. Akhirnya kami amankan,” jelas Kapolsek Bontang Utara Iptu Muklas Haryanto, Senin (27/2) kemarin.

Muklas mengatakan, Renaldi merupakan korban kedua Yusuf dan Irwansyah.

BACA JUGA: Polisi Baik Hati, Dikeroyok ABG Tetap Beri Maaf

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku sedang dalam pengaruh alkohol.

Mereka mengeroyok Renaldi hanya karena tak terima ditegur.

BACA JUGA: Gara-Gara Adu Mulut Aja Nyawa Melayang

“Kasus ini masuk Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ungkap Muklas.

Saat ini, kasus itu masih dalam penyidikan. Sementara polisi masih memeriksa keterangan saksi-saksi.

Sementara itu, Irwansyah mengaku jengkel terhadap Renaldi.

“Kami tidak bekerja. Dengan korban (Renaldi) kami mengenalnya, tetapi tidak punya dendam,” kata Yusuf. (mga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kantongi Nama Tiga Alay Pemukul Anggota TNI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler