Nah Lho…KPU Sulawesi Utara Dilaporkan ke MK

Minggu, 27 Desember 2015 – 02:30 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN.com.

jpnn.com - MANADO - Pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara, Benny Mamoto-David Bobihoe telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita tahu ada pelanggaran, kecurangan. Masa harus didiamkan. Nah, kalau kita membiarkan, maka kita menjadi bagian dari pelanggaran itu sendiri,” kata Benny Mamoto, Sabtu (26/12) malam.

BACA JUGA: Ini Dia Indikasinya KPU Halsel Diduga Palsukan Formulir C1

Pilkada Sulut diikuti tiga paslon. Benny Mamoto-David Bobihu diusung oleh Golkar dan PKS. 

Lalu Maya Rumantir-Glenny Kairupan yang diusung Gerindra dan Demokrat.

BACA JUGA: Waduh, Ada Dokumen C1 Palsu Diunggah ke Web KPU

Suara yang didulang kedua paslon tersebut, sementara dibawah Olly Dondokambey-Steven Kandow yang diusung koalisi PDIP, Nasdem, PPP dan Hanura.

Menurut Benny, pihaknya menggugat di MK bukan mencari kemenangan. Melainkan untuk mengawal demokrasi agar berjalan dengan baik. 

BACA JUGA: Jadwal Pilgub Kalteng Tunggu Presiden

"Hal ini bagian pendidikan politik untuk masyarakat, penyelenggara dan juga pemerintah daerah," ujarnya, kepada Manado Pos (grup JPNN).

Untuk di MK nanti, pihaknya sudah menyiapkan bukti-bukti kecurangan yang didapat di lapangan. 

“Namun, biarlah nanti MK yang menilai, menguji. Soal nanti keputusan apa pun, kita hormati. Tapi setidaknya ini menjadi pendidikan politik untuk semua pihak. Jadi sekali lagi, bukan mencari kemenangan,” pungkasnya. (ctr-09/wow)

BACA ARTIKEL LAINNYA... POLEMIK: Rekomendasi Ganti Menteri Rini Bukan Intervensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler