POLEMIK: Rekomendasi Ganti Menteri Rini Bukan Intervensi

Sabtu, 26 Desember 2015 – 14:20 WIB
Anggota Pansus Angket Pelindo II Moh Nizar Zahro. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anggota Pansus Angket Pelindo II Moh Nizar Zahro tidak sependapat dengan Anggota Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin yang menilai rekomendasi pencopotan Dirut Pelindo II RJ Lino serta penggantian Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai intervensi kepada pemerintah.

Menurut Nizar, tujuh rekomendasi Pansus Pelindo DPR dalam laporan sementara tersebut diserahkan kepada pemerintah untuk menjalankannya sampai keluarnya kesimpulan final Pansus yang masa kerjanya berakhir 5 Februari 2016.

BACA JUGA: Pilgub Kalteng Tak Mungkin Digelar Desember

“Saat paripurna DPR, tidak satupun anggota menolak 7 rekomendasi pansus baik penggantian Dirut Pelindo oleh Menteri BUMN maupun digantinya Menteri BUMN oleh presiden. Bilamana presiden tidak mengganti, itu hak prerogaritf presiden,” kata Nizar saat dihubungi, Sabtu (26/12).

Dalam konteks rekomendasi pansus tersebut, lanjut politikus Gerindra itu, tidak bisa dinilai berlebihan atau tidak. Sebab, keluarnya 7 rekomendasi itu berkaitan dengan proses sesuai dengan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Nomor 17 tahun 2014.

BACA JUGA: Gerindra DKI Berkecamuk, 10 Tokoh Berebut jadi Calon Gubernur

Kalaupun ada penolakan atau menilai rekomendasi itu berlebihan, seharusnya disampaikan masing-masing anggota kepada pimpinan fraksi yang ikut dalam rapat badan musyawarah. Atau, dalam forum paripurna lalu.

“Isi rekomendasi itu tentu semua fraksi sudah mengetahui. Kalau memang dianggap berlebihan, mestinya disampaikan dalam rapat pansus atau paripurna. Tapi tidak satupun anggota yang menolak saat paripurna," jelasnya.

BACA JUGA: DKPP Ingin Manfaatkan Kasus Papa Minta Saham

Anggota Komisi V DPR itu menambahkan, bahwa rekomendasi penggantian Meneg BUMN dilakukan setelah pansus menemukan sejumlah dokumen dimana terjadi pelanggaran hukum, keuangan, abuse of power, hingga penyalahgunaan wewenang oleh Dirut Pelindo II maupun Menteri BUMN Rini Soemarno.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penting! Revisi UU Pilkada Wajib Dilakukan, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler