jpnn.com - jpnn.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggerebak salah satu tempat karaoke, Mega di kawasan jalan raya Ngagklik Surabaya.
Tempat itu diketahui menyediakan layanan tari striptis untuk pelanggan.
BACA JUGA: Pemandu Karaoke Dijemput Pakai Ertiga, Lantas...Kasihan
Dalam razia itu polisi mengamankan tiga penari striptis. Yakni Vero (22), Dora (25), dan Tania (26).
Ketiganya tertangkap basah saat melayani pelanggan karaoke dengan menari erotis tanpa memakai baju.
BACA JUGA: Toilet di Tempat Karaoke Sering Dipakai untuk Bercinta
Selain tiga penari striptis, polisi juga mengamankan dua karyawan Karaoke Mega sebagai penyedia layanan tersebut.
Yaitu Nana Suryawati (36) sebagai mami, dan Eka Bayu Prasetyo (26) supervisor yang ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Tempat Karaoke Resahkan Warga, Bayar Pajak Tak Seberapa
Dora, salah satu penari striptis mengatakan, dia professional dalam bekerja bukan karena disediakan layanan striptis.
"Karena pelanggan karaoke meminta layanan striptis dengan iming-iming akan diberikan uang tambahan," ujar Dora.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, dari hasil pemeriksaan untuk menyewa penari striptis pelanggan hanya perlu membayar uang tambahan.
"Dari harga booking per jamnya Rp 60 ribu rupiah," ujar Bayu.
Akibat perbuatannya, dua tersangka dari manajemen Karaoke Mega akan dijerat pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008, tentang memudahkan dilakukannya kegiatan pornografi.
Ancaman pidana empat tahun penjara. Sementara tiga penari erotis akan dibawa ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi Siap Temani Om, Eh Satpol PP Datang
Redaktur & Reporter : Natalia