Nah Lo...Polri Ralat Status Anak Usaha Sinar Mas Group dalam Kasus Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2015 – 20:11 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Kepolisian Brigadir Jenderal Yazid Fanani meralat pernyataannya yang menyebut PT Bumi Mekar Hijau, di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Dia menegaskan perusahaan yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group, itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Hati-hati! Pansus Pelindo Rawan Politisasi, Sama dengan Century

"(Penyebutan tersangka) itu dulu karena memang kan siapa tersangkanya harus ditulis dalam Laporan Polisi (LP) yang berisi apa, siapa, dan bagaimana," kata Yazid di Mabes Polri, Rabu (21/10).

Nah, kata dia, di dalam perjalanannya termasuk setelah meminta keterangan saksi ahli dan barang bukti ternyata belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA: Kasus Mobile Crane Terungkap, Korupsi Lain di Pelindo II Bisa Terbongkar

Dia mengatakan, saksi ahli yang diperiksa itu dari bidang kebakaran, lingkungan hidup, serta korporasi.

Bahkan, Yazid menegaskan, hasil pengecekan ke tempat kejadian perkara juga ditemukan bahwa lahan yang diduga dibakar itu telah ditanami akasia yang siap panen. 

BACA JUGA: O... Suap Dewie Yasin Limpo Terkait Pembahasan Anggaran Kementerian ESDM

Jadi, Yazid menegaskan, tidak logis kalau tanaman yang siap panen dibakar sendiri untuk tujuan land clearing misalnya. "Ini kan sama seperti orang membakar rumahnya sendiri," kata mantan Kapolres Metro Jakarta Barat ini.

Namun demikian, Yazid menegaskan, bukan berarti polisi berhenti mencari pihak yang bertanggungjawab atas peristiwa pembakaran pada 2014 itu. Pihaknya tetap berhati-hati alias tak gegabah, karena bisa digugat praperadilan. "Kami masih bekerja," tegasnya.

Seperti diketahui, PT BMH saat ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Persidangannya di Pengadilan Negeri Palembang. Total tuntutan ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar lebih dari Rp 7 triliun. Selain menggugat perdata, Kemen LHK juga melaporkan PT BMH ke Badan Reserse beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Program Polda Metro Jaya untuk Tekan Jumlah Kekerasan Anak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler