jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya mengantongi perkembangan signifikan dalam penyelidikan kasus dugaan pelanggaran reklamasi Teluk Jakarta. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya bukti tentang unsur pidana dalam proyek reklamasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, temuan itu sudah dibahas dalam gelar perkara, Kamis (2/11) kemarin. Penyelidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam reklamasi.
BACA JUGA: DPP PAN Renungkan Pernyataan Amien Rais
"Setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kami naikkan jadi penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/11).
Lebih lanjut Argo menjelaskan, terdapat pelanggaran unsur Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
BACA JUGA: Mahasiswa Muhammadiyah Curiga Reklamasi terkait Pilpres
“Tentu membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam, apakah ada kerugian negara atau tidak, apakah saat pelaksanaan lelang NJOP (nilai jual objek pajak, red) itu sesuai aturan atau tidak," ungkap Argo.
Menurutnya, polisi sudah mengantongi keterangan saksi di lapangan dan barang buktinya. Hanya saja, Argo belum bersedia memerinci pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta yang berbau korupsi.
BACA JUGA: Ingat, Ada 2 Pergub Reklamasi saat Jokowi Jadi Gubernur DKI
Argo menambahkan, Ditkrimusus Polda Metro Jaya masih bekerja untuk mengumpulkan data terkait. “Kemarin kami minta informasi dan data yang ada, sekarang sudah naik penyidikan, tentu kami akan minta keterangan orang-orang yang terlibat nanti arahnya akan terlihat ke Pulau C dan D atau yang lain," ujar Argo.
Yang pasti, katanya, ada unsur korupsi dalam reklamasi Teluk Jakarta. "Korupsi kan bisa merugikan negara baik NJOP sama atau tidak, kami cek," pungkasbya.(cr5/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Amien Mau Blusukan ke Istana agar Jokowi Setop Reklamasi
Redaktur & Reporter : Antoni