jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa para sopir taksi yang berujung ricuh, Selasa (22/3). Namun, polisi masih merahasiakan identitas tersangkanya.
"Tersangka sudah ada satu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara di Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa (22/3) malam. Menurutnya, satu orang tersangka itu dikenai pasal perusakan.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Tak Ada kompromi untuk Pelaku Demo Anarkistis
Namun, polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, polisi mengamankan 83 orang terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sopir taksi.
"Sekarang ini yang kami proses, yang sudah mengarah ke tersangka ada satu. Yang lainnya masih dalam proses dan itu bisa bertambah," ucap Nandang.
BACA JUGA: Anak Buah Ganjar Takut Diringkus KPK
Nandang menegaskan, polisi sudah mempunyai alat bukti terkait dugaan perusakan itu. "Ada batu, ada pecahan kaca dan sebagainya," ungkapnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Luhut: Dulu Tak Terbayangkan Ada Go-Jek
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga TNI yang Gugur dapat Santunan ini dari Negara
Redaktur : Tim Redaksi