jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan atas Jessica Kumala Wongso di Polda Metro Jaya yang berakhir Kamis (28/4) akhirnya diperpanjang. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi izin dari pengadilan untuk menambah masa penahanan atas tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin itu selama 30 hari lagi.
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti mengatakan, masa perpanjangan itu berlaku mulai 29 April. "Jessica diperpanjang 30 hari ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (27/4).
BACA JUGA: Wagub Maluku Harapkan Perlakuan Istimewa dari Pemerintah
Krishna menjelaskan, untuk perpanjangan masa penahanan Jessica itu didasarkan pada izin pengadilan. "Izin pengadilan ini. Intinya kami perpanjang," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jessica ditahan sejak 31 Januari. Sebelumnya, masa penahanannya sudah melewati tiga kali perpanjangan.
BACA JUGA: Ketua DPR Tak Gentar dengan Tudingan Ini
Kini, ada 30 hari lagi bagi polisi untuk menuntaskan penyidikan atas Jessica. Jika sampai 120 hari penahanan Jessica ternyata polisi tak kunjung merampungkan berkas penyidikan, maka perempuan kelahiran Jakarta, 9 Oktober 1988 itu harus dilepaskan demi hukum.(elf/JPG/ara/jpnn)
BACA JUGA: Pekerja Tiongkok Ngebor di Halim, Ini Komentar Anak Buah SBY
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Surya Paloh Ini Tinggal Tunggu Tanda Tangan Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi