Nah, Tiga Terpidana Mati Lagi Diboyong ke Nusakambangan

Senin, 09 Mei 2016 – 02:02 WIB
Suasana Dermaga Wijayapura, Cilacap saat proses pemincahan tiga terpidana mati dari Batam ke Nusakambangan, Minggu (8/5) malam. Foto: Radar Banyumas/JPG

jpnn.com - CILACAP - Di tengah spekulasi tentang pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba gelombang ketiga, lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah mendapat tambahan tiga penghuni baru. Ketiganya adalah terpidana mati pindahan dari Lapas A Tembesi, Batam.

Ketiga napi itu adalah Suryanto (53), Agus Hadi (53) dan Pudjo Lestari (42). Ketiganya berstatus terpidana mati karena kasus narkoba.

BACA JUGA: Pernyataan Keras Hamdan Zoelva Ditujukan ke Saut

Radarmas (Jawa Pos Group) memberitakan, ketiga terpidana mati itu tiba di Nusakambangan Minggu (8/5) sekitar pukul 19.00 WIB dipindahkan. Ketiganya dibawa melalui jalur darat dari Yogyakarta setelah sebelumnya dinaikkan pesawat terbang.

Ketiga napi itu dalam kondisi terborgl dan dibawa dengan menggunakan mobil Elf Transpas. Mereka lantas diturunkan di Dermaga Wijayapura untuk diangkut dengan kapal Pengayoman III ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan.

BACA JUGA: Ini Pencapaian Luar Biasa

Brimob berseragam lengkap dibantu polisi dari polsek setempat juga ikut mengawal proses pemindahan. Kapal Pengayoman III yang digunakan untuk menyeberangkan ketiga napi juga dikawal ketat oleh dua kapal patroli dari Satpolair.

Koordinator Kalapas Nusakambangan Abdul Aris mengatakan, mestinya ketiga napi itu tiba di Dermaga Wijayapura pukul 16.00. Namun, kondisi jalanan yang macet membuat proses pemindahannya tersendat.

BACA JUGA: Alhamdulillah! 2,5 Juta Warga Terlibat Gerakan Nusantara Mengaji

Aris menjelaskan, ketiga napi itu akan ditempatkan di Lapas Kelas I Batu, blok C. Namun, untuk sementara mereka akan menjalani masa adaptasi lingkungan.

Sebelumnya, pertengahan April lalu Nusakambangan juga mendapat napi kasus narkoba pindahan dari Jakarta. Salah satu napi pindahan itu adalah Freddy Budiman, terpidana masti kasus narkoba yang sebelumnya menjadi penghuni Lapas Gunung Sindur di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.(rez/jpg/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Ajakan Menteri Marwan dari Serambi Mekah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler