Naik 6,5 Persen, UMP Kalbar 2025 jadi Rp 2.878.285, Mulai Berlaku Januari

Selasa, 10 Desember 2024 – 13:15 WIB
Pj Gubernur Kalbar, Harisson (ANTARA/Rendra Oxtora)

jpnn.com - PONTIANAK - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen atau dari Rp 2.702.616 menjadi Rp 2.878.285.

UMP Kalbar 2025 ini mulai diberlakukan pada Januari tahun depan.

BACA JUGA: Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok

"UMP Kalbar tahun 2025 ditetapkan Rp 2.878.286 atau naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024, yaitu Rp 2.702.616," kata Penjabat Gubernur Kalbar Harisson di Pontianak, Senin (9/12).

Menurut Harisson, kenaikan UMP 6,5 persen ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi, seperti pertumbuhan perekonomian, inflasi, dan indeks terkait.

BACA JUGA: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Kadin Imbau Pengusaha tak Melakukan PHK

Dia mengatakan kenaikan UMP ini diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja di Kalbar, khususnya mendukung kelangsungan usaha di daerah ini.

"Kami memperhitungkan secara cermat berbagai variabel, seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam penetapan UMP ini. Dengan kenaikan 6,5 persen, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin tanpa mengganggu keberlanjutan usaha di Kalbar," tuturnya.

BACA JUGA: Mudhofir Khamid: Keputusan Prabowo Menaikkan UMP 6,5 Persen Sangat Berpihak pada Buruh

Harisson menambahkan penyusunan UMP 2025 ini juga berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan 6-7 Desember 2024.

Dengan keputusan ini, Harisson mengimbau seluruh pihak, baik pekerja maupun pengusaha, dapat mematuhi kebijakan UMP yang telah ditetapkan demi mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif.

Selain UMP, Harisson juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor-sektor tertentu, seperti sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan industri pengolahan minyak kelapa sawit, dengan masing-masing ditetapkan sebesar Rp 2.884.500. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler