Naik Kendaraan Pribadi Wajib Antigen, YLKI: Nuansa Bisnisnya Makin Kentara

Selasa, 02 November 2021 – 15:34 WIB
Syarat wajib bepergian dengan kendaraan pribadi harus tes antigen. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai aturan wajib tes antigen bagi pengendara kendaraan bermotor pribadi merupakan kebijakan yang mengada-ada.

Adapun dalam SE Menhub Nomor 90/2021 mengatur ketentuan bagi pelaku perjalanan darat dan laut yang menempuh perjalanan 250 km, wajib telah divaksin dosis pertama, menunjukkan hasil tes PCR masa berlaku 3x24 jam atau tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

BACA JUGA: YLKI: Syarat Wajib Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi Bisa Dilakukan, Asal

"Pada tataran implementasi kebijakan tersebut, menggelikan dan mengada-ada. Nuansa bisnisnya makin kentara," kata Tulus kepada JPNN.com, Selasa (2/11).

"Wajib antigen bagi penumpang bus juga merupakan kebijakan yang nyeleneh. Masa tarif antigennya lebih mahal daripada tarif busnya," sambung Tulus.

BACA JUGA: Di Rumah Kedua, Ibu Muda Ini Sering Layani Pelanggannya di Ruang Tamu

Menurut dia, pengawasan dan penertiban aturan wajib antigen bagi warga yang naik kendaraan pribadi itu nantinya berpotensi menimbulkan kerumunan dan lalu lintas berantakan.

"Jadi, pemerintah tidak boleh main patgulipat dong. Setelah wajib PCR bagi pesawat diprotes kanan kiri dan kemudian direduksi menjadi wajib antigen, sekarang antigen mau diwajibkan untuk ranmor pribadi. Ini namanya absurd policy," ujar Tulus. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Facebook Ganti Nama, WhatsApp Ubah Tampilan Seperti Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Viral Spanduk Parkir Gratis di Indomaret Bekasi, Simak Komentar YLKI


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler