YLKI: Syarat Wajib Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi Bisa Dilakukan, Asal

Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:26 WIB
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi bicara soal tes PCR. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana pemerintah menerapkan syarat wajib tes PCR untuk semua moda transportasi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan rencana tersebut bisa saja diterapkan jika harga tes PCR diturunkan secara lebih signifikan.

BACA JUGA: Sebut Harga PCR Rp 300 Ribu Sangat Mahal, Susi Minta Bantuan Mbak Puan

"Misalnya, menjadi Rp 100 ribu. Sebab, jika tarifnya masih Rp 300 ribu, mana mungkin penumpang bus suruh membayar PCR yang tarifnya lebih tinggi daripada tarif busnya itu sendiri?," kata Tulus dalam keterangan tertulis, Rabu (27/10).

Tulus juga mempertanyakan pengendalian wajib tes PCR untuk pengguna kendaraan pribadi.

BACA JUGA: Murid Sedang Praktik Wudu, Guru Mengaji tak Kuat Menahan Nafsu

"Selama ini tak ada pengendalian kendaraan pribadi, baik roda empat dan atau roda dua. Jika tak ada pengendalian yang konsisten dan setara, ini hal yang diskriminatif," ujar Tulus.

YLKI pun menyarankan pemerintah tidak mengharuskan tes PCR atau antigen untuk semua moda transportasi.

BACA JUGA: Banyak Orang Beli Sampo Saset di Warung Ini, Setelah Diperiksa, Ternyata!

"Itu akan menyulitkan dalam pengawasannya. Kembalikan tes PCR untuk keperluan dan ranah medis, karena, toh, sekarang sudah banyak warga yang divaksinasi," ujar Tulus. 

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut ketentuan tes PCR juga sebagai antisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

"Secara bertahap penggunaan PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya selama mengantisipasi natal dan tahun baru," kata Luhut  dalam keterangan pers secara virtual, Senin (25/10). (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Pemukulan AKBP Syaiful terhadap Brigadir Sony, Wakapolres Nunukan Ikut Diperiksa


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler