Naik Penyidikan, Ternyata Ini Kasus Habib Bahar di Polda Jabar

Kamis, 30 Desember 2021 – 02:10 WIB
Bahar bin Smith alias Habib Bahar. Ilustrasi. Foto: Antara/M Agung Rajasa

jpnn.com, BANDUNG - Penyidik Polda Jabar telah memulai penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith (BS) alias Habib Bahar.

Menurut Kapolda Jabar Irjen Suntana, kasus yang diduga dilakukan Habib Bahar itu mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

BACA JUGA: Husin Shihab yang Polisikan Habib Bahar Dilaporkan ke Polres Bogor, Siap-Siap Saja

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Irjen Suntana di Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/12).

Dia menyebut penyidik juga telah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Bahar bin Smith.

BACA JUGA: Detik-Detik Bripka Mufiza Dibacok di Depan Aiptu Rustam, Ini yang Terjadi

Penyerahan SPDP itu diantar langsung oleh penyidik ke kediaman terlapor di Bogor pada Selasa (28/12).

Diketahui, rekaman video penyerahan SPDP itu pun sudah beredar di media sosial.

BACA JUGA: 3 Fakta Baru Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Mungkin Anda Kaget!

Dalam rekaman tersebut polisi dari reserse kriminal nampak memberikan secara langsung SPDP kepada Bahar.

Namun, Irjen Suntana dalam keterangan tertulisnya tidak memerinci ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar.

Dia hanya memastikan dengan dimulainya penyidikan, berarti polisi telah menemukan unsur pidana terhadap Bahar.

"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," kata Irjen Suntana.

Dalam kasus baru ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Penyidik menjerat Habib Bahar dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo. Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ant/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler