jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri merilis peraturan terbaru soal penyesuaian aturan PCR untuk syarat perjalanan untuk penerbangan.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang terbaru.
BACA JUGA: Ikatan Pilot Minta Syarat Wajib Tes PCR Diganti Antigen
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal menyatakan hasil PCR tes sebagai syarat perjalanan untuk naik pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3x24 jam.
Hal itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam ratas 25 Oktober 2021.
BACA JUGA: Tes Antigen Cepat Rencananya Akan Bisa Digunakan Warga di Australia Mulai 1 November
"Penyesuaian seiring dengan dinamika perkembangan landaian kasus COVID-19, sekaligus menyerap aspirasi publik dan masukan konstruktif berbagai kalangan," ungkap dia dlam keterangan di Jakarta, Jumat (29/10).
Adapun aturan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Nomor HK 02.02/1/3843/2021 27 Oktober 2021, dilakukan penyesuaian terhadap harga maksimal tes PCR.
BACA JUGA: Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Antigen 1,5 Tahun Penjara
Harga maksimalnya, yaitu Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa Bali, dan Rp 300 ribu luar Jawa-Bali, dimana hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1x24 jam.
"Ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan realibilitas tes PCR bagi masyarakat," kata dia.
Selain itu, lanjut Safrizal, ada aturan penyesuaian terhadap ketentuan tes PCR sebagai syarat perjalanan untuk penumpang pesawat terbang.
Inmendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, yang memuat ketentuan perubahan, yakni pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3) untuk pesawat udara keluar masuk serta antar-Jawa-Bali.
"Disamping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukan melalui aplikasi Peduli Lindungi," katanya.
Safrizal menjelaskan penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa-Bali disamping menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus PCR (H-3) atau menunjukkan hasil tes antigen (H-1).
Hal itu diatur dalam Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2, dan 1 COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
"Kebijakan tersebut diambil pemerintah dengan pertimbangan seksama, yaitu, masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota terutama antar pulau di luar Jawa bali," katanya.
Pertimbangan berikutnya untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum.
Kemudian, untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru COVID-19.
Kendati demikian, penerapan disiplin protokol kesehatan tidak boleh kendor.
"Pemberlakuan tes PCR terhadap pengguna pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi COVID-19," tegas Safrizal. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Elvi Robia