Ikatan Pilot Minta Syarat Wajib Tes PCR Diganti Antigen

Kamis, 28 Oktober 2021 – 12:02 WIB
Syarat penerbangan terbaru, calon penumpang wajib tes PCR. Ilustrasi Foto: Soetomo Samsu/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) meminta pemerintah meninjau ulang aturan yang menetapkan tes PCR sebagai syarat penerbangan pesawat bagi para pelaku perjalanan.

Ketua IPI Capt Iwan Setyawan mengatakan pihaknya mendorong pemerintah untuk mengubah syarat tes PCR menjadi tes rapid antigen.

BACA JUGA: Sebut Harga PCR Rp 300 Ribu Sangat Mahal, Susi Minta Bantuan Mbak Puan

“Kami mengharapkan adanya kebijakan yang lebih meringankan persyaratan penumpang pesawat dengan menjadikan tes antigen sebagai syarat untuk melakukan perjalanan,” kata Iwan dalam konferensi pers, Selasa (26/10).

Sebab, lanjut dia, organisasi seperti World Health Organization (WHO), The International Air Transport Association (IATA), dan International Civil Aviation Organization (ICAO) telah menyatakan keunggulan rapid test antigen.

BACA JUGA: Banyak Orang Beli Sampo Saset di Warung Ini, Setelah Diperiksa, Ternyata!

Dibanding tes PCR, antigen dinilai lebih akurat, murah, dan cepat sehingga dianggap lebih perlu untuk digunakan sebagai syarat penerbangan.

Tidak hanya itu, pesawat komersial juga memiliki fasilitas HEPA sebagai filter terhadap birus Covid-19.

BACA JUGA: SP Layani Pelanggannya di Kamar, Keluarga di Dalam Rumah tidak Ada yang Tahu

Dengan begitu, dia menilai tingkat risiko penularan Covid-19 di transportasi udara relatif kecil.

“Transportasi udara sangat aman dan mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” tambahnya.

Menurut Iwan, penggunaan tes PCR berdampak pada jumlah penumpang pesawat dan penerbangan di Indonesia yang makin berkurang.

“Menurut Ikatan Pilot Indonesia, transportasi udara semestinya mendapat prioritas untuk diutamakan pemulihannya,” lanjut dia.

Iwan mengungkapkan pengurangan jumlah penumpang dan penerbangan berimbas pada menurunnya tingkat kesejahteraan pekerja transportasi udara.

Untuk itu, dia mendorong pemerintah untuk meninjau kembali Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 tahun 2021, dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 88 tahun 2021. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... 46.977 orang Tandatangani Petisi Penghapusan Tes PCR untuk Syarat Penerbangan


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler