jpnn.com, AMBON - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku menuntut dua dari enam terdakwa perkara pemalsuan surat antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
Tuntutan disampaikan JPU dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Julianty Wattimury, didampingi dua hakim anggota.
BACA JUGA: Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 Ayat 1 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Ester Wattimury di Ambon, Kamis (14/10).
Adapun kedua terdakwa itu ialah Hawa Angkotasan dan Siti Salamessy.
BACA JUGA: Pemerintah Turunkan Harga Rapid Test Antigen, Menkominfo: Meringankan Beban Masyarakat
Hawa Angkotasan merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang mengabdi pada RSUD dr. Ishak Umarella Tulehu.
Siti Salampessy merupakan karyawati swasta.
BACA JUGA: 8 Tersangka Pembunuhan Terhadap Yoris Terancam 15 Tahun Penjara
Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah karena perbuatan mereka sama sekali tidak mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi tingkat penyebaran virus corona.
Kemudian, lanjut jaksa, perbuatan terdakwa dapat mengakibatkan terjadinya penyebaran virus.
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU.
Adapun hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy