jpnn.com - JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan membantah bahwa Presiden Joko Widodo sengaja menyalahkan Kementerian Keuangan atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2015 tentang tambahan uang muka mobil pejabat negara. Menurutnya itu terjadi karena presiden terlalu banyak menandatangani dokumen.
"Bukan beliau menyalahkan. Saya pun kalau udah diparaf-paraf semua, ya bisa saja keliru. Masa presiden enggak boleh keliru," ujar Luhut di kompleks Istana Negara, Senin (6/4).
BACA JUGA: Penyuap Kyai Bangkalan Dituntut 3 Tahun Penjara Plus Denda Rp 250 Juta
Meski demikian, Luhut menampik bahwa presiden kurang teliti dalam menandatangani peraturan yang penting.
"Bukan kurang teliti. Saya aja di kantor kalau udah diparafin 3-4 paraf gitu ya sudah percaya teken aja," imbuhnya.
BACA JUGA: Luhut Ogah Komentari Sindiran Akbar soal IT dan Data KPU
Ditanya pendapatnya soal usulan tambahan uang muka itu, Luhut menganggap itu sebagai hal yang wajar. Namun Luhut juga sadar bahwa peningkatan tambahan dana itu dilakukan di saat yang tidak tepat.
"Sebenarnya itu dari dulu sudah ada. Mungkin waktunya tidak pas. Itu untuk mobil Avanza sederhana juga tidak istimewa. Hanya momentumnya caranya memberi tahunya jadi menimbulkan kegaduhan," lanjutnya.
BACA JUGA: Beda Pak Harto dan Jokowi di Mata Yusril
Luhut memastikan kenaikan untuk uang muka mobil pejabat bahkan sudah dilakukan sejak zaman pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril: Ente Jual, Ane Beli
Redaktur : Tim Redaksi