Yusril: Ente Jual, Ane Beli

Senin, 06 April 2015 – 13:18 WIB
Yusril Ihza Mahendra. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, menyambut upaya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yang akan bertarung di pengadilan pasca keluarnya putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Bahwa Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab, ente jual, ane beli, hehehe," ujar Yusril lewat pesan singkat, Senin (6/4).

BACA JUGA: IPW Sebut Internal Polri Solid Dukung Haiti

Yusril mengamini pernyataan Yasonna Laoly, bahwa putusan sela PTUN tidak membatalkan SK yang dibuatnya, tapi hanya menunda berlakunya SK tersebut. Kemudian dengan penundaan itu menyebabkan Agung Laksono dkk tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai.

"Yasonna benar dengan penundaan itu Agung tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan atas nama Partai Golkar. Agung cs sebagai tergugat hendaknya mematuhi putusan sela yang berisi penundaan berlakunya SK menkumham," kata Yusril.

BACA JUGA: Tolak Posisi di BTN, Sukardi Pilih Jadi Penulis Pidato Jokowi

Di sisi lain, mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini juga mengatakan KPU tidak ada alasan mengatakan bahwa Agung cs masih berwenang mengambil keputusan dalam Pilkada akan datang. Nah, kalau Yasonna ingin bertarung di pengadilan, Yusril meladeninya.

Karena itu, Yusril meminta semua pihak untuk kita fair menaati proses hukum yang sedang berjalan. Terutama di PTUN yang telah mengeluarkan putusan sela. Seharunya, tegas Yusril, isi putusan sela itu tidak perlu dipelintir penafsirannya.

BACA JUGA: ‘Si Ngeri-ngeri Sedap’ Curhat Kawatnya Copot dan Nusuk-nusuk

"Jangan biasakan plintir-plintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi gak jelas. Putusan hukum itu jelas dan terang maknanya. Putusan harus ditafsir dengan hukum juga, bukan ditafsir dengan politik," tambah Yusril. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Persidangan, Sutan Tuding KPK Jahat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler