jpnn.com - JAKARTA - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi dinaikkan pemerintah. Kenaikan harga BBM ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/11) malam ini.
"Pasti ada yang mendukung dan menolak keputusan ini, kami menghargai semua kritik dan masukan," kata Jokowi di Istana Jakarta yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla dan jajaran menteri Kabinet Kerja.
BACA JUGA: Din Syamsuddin Jadi Pembicara di Forum Katolik-Muslim Dunia
BBM jenis premium dan solar masing-masing naik Rp 2000. Premium yang awalnya Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Sementara solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. Keputusan ini berlaku pukul 00.00, Selasa (18/11) dini hari.
Jokowi berharap dari pencabutan subisidi BBM ini akan menjadi pembuka untuk merapikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang berpihak kepada rakyat demi peningkatan kesejahteraan. (awa/jpnn)
BACA JUGA: Putuskan Kenaikan BBM, Jokowi Pakai Alasan Pengalihan Subsidi
BACA JUGA: Ingatkan HT, Opini tak Mungkin Ubah Putusan Hukum
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penunjukan KaBIN Tunggu DPR Bekerja Normal
Redaktur : Tim Redaksi