Nakal, 11 ASN Kabupaten Bogor Terjaring Razia Satpol PP

Selasa, 19 Februari 2019 – 21:10 WIB
Razia PNS di Kabupaten Bogor. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Sebelas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bogor terjaring razia Satpol PP setempat lantaran keluyuran di jam kerja, Selasa (19/2).

Sembilan di antara mereka berstatus PNS, sedangkan sisanya merupakan non-PNS.

BACA JUGA: Soal Kredit Macet di Kalangan PNS, Yasti: Tidak Mungkin Balik ke BSG

Kasi Bimbingan Masyarakat dan Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Bogor, Dadan Ramdhani menjelaskan bahwa sebelas abdi negara ini terjaring dalam operasi Gerakan Disiplin Daerah (GGD) 2019.

Mereka diamankan lantaran tidak mengantongi surat izin saat keluyuran di luar kantor. "Kebanyakan memang ada surat tugasnya. Mereka bisa melanjutkan perjalanan dan tidak dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, yang tidak mengantongi surat tugas di-BAP lebih lanjut,” kata Dadan kepada Radar Bogor.

BACA JUGA: Ini Formasi ASN - PPPK Tahap Pertama di Kementan

Sembilan PNS yang terjaring berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta dari kantor Kecamatan Sukamakmur.

Sedangkan pegawai non-PNS merupakan operator komputer di UPT Ciampea Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP), serta perangkat Desa Gadog Kecamatan Megamendung.

BACA JUGA: Tiba-tiba, Prajurit TNI AL dan PNS Diminta Tes Urine, Hasilnya?

Tak hanya itu, Satpol PP Kabupaten Bogor juga mengamankan beberapa PNS yang kedapatan tidak berpakaian rapi. “Ada juga yang memakai baju tidak rapi, diberhentikan. Karena harusnya baju dimasukkan ke celana. Tapi tidak di-BAP hanya diberikan teguran,” tutur Dadan. (fik/RBID)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kota Bogor Kekurangan 241 Guru Agama Islam


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bogor   Kabupaten Bogor   ASN   PNS  

Terpopuler