jpnn.com, MANADO - Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow menanggapi soal pemanggilan 117 debitur yang merupakan PNS Pemkab Bolmong, yang telah diumumkan pihak BSG. Menurutnya, terkait kredit macet itu merupakan urusan PNS yang bersangkutan.
"Kalau itu urusan masing-masing. Sedangkan mengenai pemindahan RKUD itu dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU), yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak memindahkan RKUD daerah pada bank yang lebih baik. Ya tentu dengan memegang prinsip-prinsip bisnis dan pertimbangan keuntungan bagi daerah," ungkapnya seperti dilansir Manadopostonline (Jawa Pos Group), Kamis (14/2).
BACA JUGA: Tiba-tiba, Prajurit TNI AL dan PNS Diminta Tes Urine, Hasilnya?
BACA JUGA: BTN Kejar Rasio Kredit Macet 2,3 Persen
Masalah ini juga, menurut Yasti, pernah difasilitasi pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan menurut Yasti, tidak mungkin Pemkab Bolmong akan kembali juga ke BSG. Karena dirinya mengatakan, semua prosedur telah sesuai dengan UU.
BACA JUGA: Penyelesaian Honorer K2 Mentok di PPPK, Tak Bakal Naik jadi PNS
"OJK pernah datang menemui saya, dan saya jelaskan bahwa yang saya lakukan sesuai dengan ketentuan UU. Dan sudah tidak mungkin kami kembali ke Bank SulutGo," tandasnya.(cw-03/jul/can)
BACA JUGA: PPPK dari Honorer K2 Rawan Dipecat
BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Soroti Komitmen Pemerintah Pecat PNS Koruptor
Redaktur & Reporter : Friederich